TAP MPRS XXXIII Tahun 1967 Dinyatakan Tidak Berlaku, Bung Karno Tak Pernah Khianati Negara

JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo ( Bamsoet ) menyatakan, pihaknya resmi tak memberlakukan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan eksekutif Negara dari Presiden Sukarno. Dia pun menyatakan, sang Proklamator Kemerdekaan, Bung Karno tak pernah khianati negara.
Bamsoet menjelaskan, tidaklah berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 bermula kala pihaknya menerima Surat Menteri Hukum serta HAM perihal tak lanjut tiada berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967. Singkatnya, MPR pasca melakukan rapat lalu pimpinan memutuskan untuk mengabulkan hal tersebut.
“TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 sudah dinyatakan sebagai kelompok Ketetapan MPRS yang tersebut bukan perlu diadakan tindakan hukum lebih besar lanjut, baik oleh sebab itu bersifat einmalig (final), telah terjadi dicabut, maupun telah dilakukan selesai dilaksanakan,” kata Bamsoet pada sambutannya di dalam acara Silaturahmi Kebangsaan dengan Keluarga Bung Karno dalam Ruang Delegasi Gedung Nusantara V MPR RI, Awal Minggu (9/9/2024).
Meski sudah ada dicabut, Bamsoet menyadari ada persoalan- persoalan yang mana bersifat psikologis juga politis terkait tuduhan yang digunakan termaktub pada bagian konsideran/menimbang huruf (c) yang digunakan intinya sudah pernah menuduh Presiden Soekarno sudah memberikan kebijakan yang tersebut memperkuat pemberontakan lalu pengkhianatan G-30-S/PKI pada 1965 yang digunakan lampau.
Di sisi yang digunakan lain, kata dia, perintah terhadap Pejabat Presiden untuk menyelesaikan persoalan hukum menurut ketentuan hukum di rangka menegakkan hukum juga keadilan untuk Bung Karno berhadapan dengan tuduhan yang disebutkan sebagaimana perintah Pasal 6 TAP MPRS Nomor XXXIII/MPR/1967 bukan pernah dilaksanakan sampai akhirnya Bung Karno wafat tanggal 21 Juni 1970 di tempat Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) DKI Jakarta di status Tahanan Politik dalam Wisma Yaso Jakarta.
Dengan demikian, secara yuridis tuduhan yang dimaksud tidak ada pernah dibuktikan menurut hukum lalu keadilan juga telah dilakukan bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang dimaksud berdasar berhadapan dengan hukum.
Hal itu sesuai ketentuan Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945. Dalam prinsip hukum berlaku “Omnis Idemnatus pro innoxio legibus habetur” (setiap orang yang tidak ada dapat dinyatakan bersalah sebelum dinyatakan sebaliknya oleh hukum).
Berikutnya, kata dia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Nomor 83/TK/Tahun 2012 sudah pernah menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional terhadap Almarhum Dr. (H.C.) Ir. Soekarno pada 2012. Pertimbangan pemberian penghargaan Pahlawan Nasional yang disebutkan antara lain adalah Bung Karno merupakan putra terbaik yang tersebut pernah dimiliki oleh bangsa Indonesia.
Pasal 25 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, kemudian Tanda Kehormatan menyebutkan salah satu aturan pemberian penghargaan Pahlawan Nasional yaitu setia juga tidaklah pernah mengkhianati bangsa lalu negara.





