Tak Hanya Jokowi, Erick Thohir Juga Mengaku Belum Tahu Soal Subsidi KRL Berbasis NIK

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menerapkan subsidi tarif kereta rel listrik (KRL) berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK) mulai 2025 mendatang. Kendati, kebijakan ini akan datang diberlakukan bertahap.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir memastikan, dirinya menggalang penuh aturan subsidi tarif KRL berbasis NIK, namun sistem yang disebutkan harus dibahas sama-sama sebelum resmi ditetapkan.
“Kalau memang sebenarnya ada kebijakan seperti itu, ya saya rasa harus duduk bersama. Dan saya selalu menggalang kebijakan apapun yang digunakan diambil pemerintah, dikarenakan kami kan bagian dari pemerintah, jadi kita tidaklah pernah bilang salah dan juga benar,” ujar Erick usai rapat kerja (raker) dengan Komisi VI DPR RI, Mulai Pekan (2/9/2024).
Dia mengaku, rencana yang dimaksud belum dibahas di rapat terbatas (ratas) antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga Menteri terkait. Sehingga, informasi perihal subsidi KRL berdasarkan NIK baru diperoleh lewat media massa.
“Kami belum, belum. kan biasanya ada ratas-nya dan juga biasanya, kan kami mengikuti. Sepertinya, saya nggak tahu, soalnya saya baca pada media juga,” paparnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mengaku belum mengetahui wacana penerapan tarif KRL subsidi berbasis NIK. “Saya nggak tahu, sebab belum ada rapat mengenai itu,” kata Jokowi pada keterangannya pada RS Persahabatan, Jakarta, Hari Jumat (30/8/2024).
Seperti diketahui, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Risal Wasal sebelumnya menyampaikan bahwa penetapan tarif KRL berbasis NIK akan diterapkan secara bertahap.
Menurutnya, tujuan kebijakan yang disebutkan untuk menghurangi beban public service obligation (PSO) yang mana ditanggung pemerintah, termasuk akan menaikan tarif KRL.
“Guna meyakinkan skema tarif ini betul-betul tepat sasaran, pada waktu ini kami masih terus melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait. Nantinya skema ini akan diberlakukan secara bertahap, juga akan dilaksanakan sosialisasi terhadap penduduk sebelum ditetapkan,” kata Risal pada keterangan resmi.
Risal menambahkan, pihaknya masih membuka ruang diskusi untuk menerima berbagai macam masukan dari para akademisi maupun rakyat untuk mereview kebijakan baru itu. Harapannya aturan ini tiada memberatkan pengguna jasa layanan KRL.





