Eks Tahanan KPK Setor Bulanan Sampai Rp145 Juta selama di area Rutan KPK

JAKARTA – Mantan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Dono Purwoko mengaku menyetor sebesar Rp145 jt selama mendekam pada Rutan KPK . Hal itu terjadi pada waktu menjadi Terpidana pada tindakan hukum proyek penyelenggaraan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di area Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut),
Hal itu ia ungkapkan ketika menjadi saksi di perkara persoalan hukum dugaan pungutan liar (pungli) dalam Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Awalnya, Dono mengungkapkan besaran pembayaran yang digunakan ia keluarkan untuk ‘setoran bulanan’ ketika dirinya masih mendekam pada balik jeruji besi.
“Berapa bayarnya disampaikan?” tanya Jaksa dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Awal Minggu (2/9/2024).
“Dimintanya adalah 20, 20, 20, 20, 20, 20, 15, 15, 15, 15, 10, berikutnya kemudian 5,” jawab Dono.
“Maksudnya 20, 20, 20, 15, 15 itu maksudnya gimana?” tanya Jaksa lagi.
“Rp20 jt per bulan, serta berikutnya Rp20 juta, Rp20 juta, Rp20 juta, Rp20 juta, tiap bulan, Pak,” jawab Dono lagi.
Di ruang sidang, Dono menjelaskan empat bulan pertama dikenai Rp20 juta. Setelahnya besaran setoran yang diminta akan turun hingga di dalam hitungan Rp5 juta.
Kemudian, Jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Dono nomor 15. Di sana disebutkan, pembayaran yang dimaksud melalui account menghadapi nama istrinya, Novira Widayanti.
“Dengan pengiriman nomor 1 sampai 10, pertama Rp20 juta, kedua Rp20 juta, sampai ke Rp10 juta, Rp5 juta, Agustus 2022 dengan total Rp145 juta. Betul segitu?” tanya Jaksa.





