Ukuran Bendera Merah Putih kemudian harganya

Ibukota – Perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesi yang dimaksud ke-74 telah semakin dekat. Menjelang hari kemerdekaan ini mulai terasa semangat nasionalisme dari warga Indonesia. menuju hari bersejarah ini berbagai warga Negara Indonesia yang digunakan memasang bendera ke pekarangan rumahnya sebagai wujud kecintaan terhadap tanah air.
Ukuran bendera Merah Putih berbeda-beda tergantung pada tempat pemanfaatan atau pemasangannya, dengan setiap ukuran dirancang untuk menyesuaikan dengan konteks juga area pemasangan agar dapat menampilkan simbol kebanggaan bangsa ini dengan sepatutnya.
Ukuran Bendera Merah Putih telah terjadi ditentukan oleh pemerintahan melalui Undang-Undang Republik Indonesi Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan juga Lambang Negara, juga Lagu Kebangsaan.
Ketentuan ukuran Bendera Merah Putih dijelaskan di Pasal 4 UU tersebut. Bendera Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang. bagian menghadapi bendera berwarna merah serta bagian bawah berwarna putih, yang kedua bagiannya mempunyai ukuran yang digunakan sama. Bendera Merah Putih juga harus dibuat dari kain yang mana warnanya tiada luntur.
Berikut adalah detail ketentuan ukuran Bendera Merah Putih sesuai dengan kegunaannya:
- 200 cm x 300 cm: Digunakan pada lapangan Istana Kepresidenan
- 120 cm x 180 cm: Digunakan di dalam lapangan umum
- 100 cm x 150 cm: Digunakan pada ruangan, kapal, kemudian kereta api
- 36 cm x 54 cm: Digunakan di dalam mobil Presiden dan juga Wakil Presiden
- 30 cm x 45 cm: Digunakan di dalam mobil pejabat negara, pesawat udara
- 20 cm x 30 cm: Digunakan dalam kendaraan umum
- 10 cm x 15 cm: Digunakan di meja
Adapun hal yang tersebut harus diperhatikan terkait pemasangan Bendera Merah Putih yaitu terdapat beberapa larangan sebagai berikut:
Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, hingga melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, atau merendahkan kehormatan bendera
- Memakai bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial
- Mengibarkan merah putih yang tersebut rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam
- Mencetak, menyulam, dan juga menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan juga memasang lencana atau benda apapun pada bendera merah putih
- Memakai bendera merah putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan juga tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera.
Harga Bendera Merah Putih
Harga Bendera Merah Putih sangat bervariasi ke pasaran. Harga juga ditentukan oleh ukuran juga materi yang mana digunakan. Bendera Merah Putih ukuran 120 cm x 180 cm dalam banderol dengan nilai 80.000 rupiah hingga 100.000 rupiah.
Artikel ini disadur dari Ukuran Bendera Merah Putih dan harganya






