Diduga Menipu, Bos PT Gunung Selang Chandra Rimbun Mangkir dari Panggilan Polisi

JAKARTA – Terduga penipu lembaga keuangan yang digunakan juga Bos dari PT Gunung Selang, Chandra Rimbun, mangkir dari jadwal pemanggilan polisi pada Hari Jumat (13/9/2024). Kuasa Hukum Lembaga Keuangan Pemberi Pinjaman Chris Taufik mengatakan, pemanggilan ini merupakan kali kedua dari pemanggilan pertama pada Senin, 9 September 2024.
Chandra Rimbun bukan hadir alias mangkir di dua kali pemanggilan polisi tersebut. Chris memaparkan Chandra Rimbun dilaporkan ke Polsek Metro Menteng, DKI Jakarta Pusat, pada Kamis, 15 Agustus 2024.
“Lembaga keuangan melaporkan tentang kejadian yang mana diduga perbuatan pidana penggelapan kemudian penipuan, Pasal 372 KUHP dan juga 378 KUHP, berhadapan dengan adanya pemberian informasi yang digunakan bukan benar, sehingga mengakibatkan kerugian materi terhadap lembaga keuangan yang diduga dijalankan oleh Chandra Rimbun,” kata Chris.
Chris memaparkan, awal mula kejadiannya, yaitu pada 30 Maret 2022 pelapor, yaitu lembaga keuangan, menimbulkan perjanjian kredit dengan PT Gunung Selang.
Lantas, beberapa bulan yang tersebut lalu, terdapat pengajuan permohonan PKPU untuk PT Gunung Selang, kemudian pada 27 Mei 2024 terdapat permohonan pencairan kredit dari Chandra Rimbun untuk lembaga keuangan untuk membereskan PKPU yang digunakan yang dihadapinya dengan pernyataan bahwa tak ada lagi kreditur lain dengan total tagihan di tempat melawan Rp500 juta.
Ternyata, bukan lama setelahnya permohonan PKPU pertama, muncul lagi permohonan PKPU yang tersebut diajukan pihak lain dengan kreditur ada yang tersebut lebih besar dari Rp500 juta, maka lembaga keuangan itu melaporkan tentang terjadinya dugaan perbuatan pidana penggelapan lalu penipuan, Pasal 372 KUHP lalu Pasal 378 KUHP, yang dimaksud diduga diadakan oleh Chandra Rimbun.
Selanjutnya, kejadian yang dimaksud dilaporkan lembaga keuangan yang disebutkan ke Polsek Metro Menteng, Ibukota Indonesia Pusat untuk pengusutan lebih besar lanjut.




