Bisnis

Pengamat Penerbangan Uraikan Penyebab Harga Tiket Pesawat Mahal

Jakarta – Menteri Koordinator bidang Kemaritiman juga Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, memaparkan tingginya harga tiket pesawat sedang dikeluhkan rakyat akhir-akhir ini. Menurut dia, pemerintah sedang menyiapkan beberapa langkah penurunan.

Ia menyatakan akan mengevaluasi biaya operasi pesawat dengan mengidentifikasi cost per block hour, atau biaya rata-rata yang digunakan dikeluarkan maskapai pada setiap jam penerbangan. Selain itu, akan segera mengakselerasi pembebasan bea masuk impor tertentu untuk keinginan penerbangan.

“Porsi perawatan berada pada 16 persen keseluruhan pasca avtur,” ucapannya di dalam laman instagram resmi @luhut.pandjaitan, diambil Selasa, 16 Juli 2024.

Pengamat Penerbangan, Alvin Lie memaparkan biaya yang dibebankan untuk penumpang bukanlah hanya saja nilai tukar tiket. Ada beberapa pungutan hingga retribusi kemudian operasional. “Itu mencakup pembayaran pajak untuk pemerintah juga pengelola bandara,” kata beliau pada waktu dihubungi 15 Juli 2024.

Ketua Asosiasi Penggunawan Jasa Penerbangan Nusantara (APJAPI)  itu menguraikan komponen pembentuk pertama adalah biaya tiket yang tersebut ditetapkan oleh maskapai. Selain itu ada tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara Bebas atau PJP2U yang besarannya berbeda ke tiap bandara.

Menurut beliau biaya layanan yang dikenal juga sebagai Passenger Service Charge atau PSC ini mampu 30 hingga 40 persen dari harga jual tiket. Belum lagi ada potongan pajak pertambahan nilai atau PPN 11 persen.

Beban lain yang juga diambil dari tiket penumpang adalah iuran wajib Jasa Raharja. Pada Agustus 2022 untuk penyesuaian biaya akibat kenaikan nilai avtur diterapkan aturan biaya tambahan atau Fuel Surcharge lewat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022. Berlaku pada tarif penumpang layanan kelas dunia usaha angkutan niaga pada negeri. Menurut Alvin ini belum direvisi sehingga masuk pada komponen pembentuk harga jual tiket ketika ini

Namun, menurut ia perlu diteliti unsur biaya lain yang dimaksud menghasilkan harga jual tiket angkutan udara domestik mahal. Termasuk desain binaan terminal bandara yang mana berorientasi mewah tanpa perhitungkan biaya operasi juga perawatan. “Pada akhirnya dibebankan terhadap penumpang di PJP2U atau PSC.

Juga biaya-biaya titipan pada harga jual avtur seperti Throughput Fee atau biaya infrastruktur penyimpanan substansi bakar oleh pengelola bandara. Kutipan persentase perdagangan avtur sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga PPN 11 persen terhadap avtur untuk penerbangan domestik. Dan terakhir adalah pajak, bea masuk kemudian proses impor komponen juga suku cadang pesawat.

Artikel ini disadur dari Pengamat Penerbangan Uraikan Penyebab Harga Tiket Pesawat Mahal

Related Articles

Back to top button