Soal Denda Impor, Guru Besar IPB Sebut Aneh bin Ajaib

JAKARTA – Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Rokhmin Dahuri turut menyoroti persoalan denda impor beras yang mana berpotensi merugikan negara sebesar Rp294,5 miliar.
Dia beranggapan demmurage beras impor yang dimaksud aneh bin ajaib dikarenakan beras yang dimaksud diimpor pemerintah yang dimaksud dibiarkan terkatung-katung tertahan pada pelabuhan tiada disegera dikeluarkan.
“Aneh bin ajaib kalau menurut saya, ada barang yang digunakan sudah ada diimpor, tiada segera dikeluarkan,” tandas ia di diskusi bertajuk ‘Ketahanan Pangan, Politik Pangan juga Harga Diri Bangsa’ di area Jakarta, hari terakhir pekan (16/8/2024).
Mantan Menteri Kelautan lalu Perikanan era Presiden Megawati Soekarnoputri ini menduga persoalan yang dimaksud terjadi adanya unsur kesengajaan. “Harusnya tahu management logistik. Kalau telah tahu ada impor,” tegas dia.
Dia mendesak supaya pihak-pihak terkait dapat segera dipanggil oleh aparat penegak hukum. Menurut beliau pemeriksaan oleh aparat penegak hukum diperlukan sebab menyangkut keuangan negara. “Harusnya itu dipanggil, diperiksa,” tandas dia.
Kementerian Industri (Kemenperin) mengungkap terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Mata Uang Rupiah 294,5 miliar berisi beras tertahan di tempat Pelabuhan Tanjung Priok serta Tanjung Perak.
Kemenperin mengumumkan 1.600 kontainer beras itu merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang tersebut tertahan pada dua pelabuhan tersebut. Ribuan kontainer yang mana tertahan yang dimaksud termasuk dalam dalamnya adalah berisi beras belum diketahui aspek legalitasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga Studi Demokrasi Rakyat (SDR) sudah melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas lalu Bulog.



