Kajian BEM UGM: 54 Persen Mahasiswa Raih UKT Tertinggi, Hanya 7,5 Persen Grup 1 kemudian 2
Jakarta – Hasil kajian Badan Eksekutif Mahasiswa (Keluarga Mahasiswa) UGM menunjukkan, 54,41 persen siswa UGM angkatan 2023 mendapatkan kelompok Uang Kuliah Tunggal (UKT) golongan tertinggi. Sementara, semata-mata 7,52 persen siswa yang dimaksud mendapatkan UKT kelompok terendah.
Dengan hasil itu, UGM diduga melanggar aturan kuota UKT minimal 20 persen bagi pelajar kurang mampu yang wajib dipenuhi PTN.
Ketua BEM Keluarga Mahasiswa (KM) UGM, Nugroho Prasetyo Aditama mengemukakan citra UGM sebagai kampus kerakyatan harus dipertanyakan. Sebab, berdasarkan data yang dimaksud ditemukan mengenai persebaran UKT pelajar UGM angkatan 2023, UGM belum menerapkan prinsip inklusivitas yang dimaksud berkeadilan. Dalam hal ini, lembaga pendidikan berkualitas seharusnya berubah jadi hak setiap khalayak tanpa memandang latar belakang ekonomi.
“Namun, UGM gagal di memenuhi prinsip itu,” kata Nugroho pada keterangannya terhadap Tempo, Hari Jumat 12 Juli 2024.
UGM membagi UKT berubah menjadi lima kelompok. Komunitas terendah, yaitu Tim UKT subsidi 100 persen. Tim UKT kelas menengah, yaitu UKT Subsidi 75 persen dan juga UKT subsidi 50 persen. Lalu, UKT kelompok tinggi yaitu UKT subsidi 25 persen kemudian UKT Pendidikan Unggul atau tak disubsidi pemerintah. Di 2023, jumlah agregat peserta didik sarjana UGM sebanyak 8.317.
Nugroho mengatakan, dI UGM, UKT Subsidi 100 persen mirip dengan kelompok 1 juga 2 yang tersebut wajib dipenuhi oleh PTN. Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT) menyebut, PTN wajib menetapkan UKT kelompok 1 sebesar Mata Uang Rupiah 500 ribu juga UKT kelompok 2 sebesar Mata Uang Rupiah 1 jt untuk pelajar dengan perekonomian kurang mampu. UKT Tim 1 lalu 2 wajib dipenuhi minimal 20 persen dari total jumlah total siswa PTN per tahun.
Namun, Nugraha mengatakan, UKT subdisi 100 persen belaka sebesar 7,52 persen dari total pelajar angkatan 2023 UGM. Dengan begitu, menurut Nugraha, UGM bukan mengikuti aturan kuota wajib minimal 20 persen UKT untuk rakyat tak mampu. “7,52 persen siswa jarak jauh dari kuota minimal 20 persen,” kata dia.
Di sisi lain, Nugraha mengatakan, UGM terlalu besar menetapkan UKT kelompok tinggi untuk mahasiswa. Adapun UKT Subsidi 75 persen sebesar 18,25 persen serta UKT Subsidi 50 persen sebesar 19,82 persen. Sedangkan, UKT subsidi 25 persen sebesar 19,06 persen juga UKT sekolah unggul sebesar 35,35 persen.
Bila UKT Subsidi 25 persen kemudian UKT Pendidikan Unggul dijumlahkan, UGM menetapkan UKT kelompok lebih tinggi untuk 54,41 persen mahasiswa.
Tempo mencoba menghubungi Sekretaris UGM Andi Sandi untuk bertanya mengenai UKT ini. Namun, Tempo belum mendapatkan respons Andi hingga berita ini diturunkan.
Artikel ini disadur dari Kajian BEM UGM: 54 Persen Mahasiswa Raih UKT Tertinggi, Hanya 7,5 Persen Kelompok 1 dan 2



