Lifestyle

Menelisik hukum nikah siri pada Islam lalu negara

DKI Jakarta –

Nikah siri merupakan pernikahan yang tersebut dilaksanakan secara tidak ada resmi ke hadapan negara, banyak kali berubah menjadi topik kontroversial di penduduk Indonesia.

Secara istilah "nikah siri" berasal dari bahasa Arab "sirr," yang digunakan berarti rahasia. Dalam buku Aneka Kesulitan Perdata Islam di Indonesia karya Abdul Manan, dijelaskan bahwa kata "siri" berasal dari "sirran" juga "siriyyun," berarti rahasia atau tersembunyi.

 

Dalam pandangan Islam, nikah siri memiliki beberapa aspek penting yang dimaksud penting dipertimbangkan jikalau Anda ingin melakukannya.

Menurut hukum Islam, nikah siri dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam, yaitu dengan adanya akad nikah yang digunakan sah serta disaksikan oleh para saksi-saksi.

 

Namun, pernikahan ini bukan dicatat secara resmi oleh instansi pemerintah, sehingga tak mempunyai akta nikah yang digunakan diakui oleh negara.

Status secara hukum

Dalam peraturan utama mengenai perkawinan diatur di UU Nomor 1 Tahun 1974 kemudian diperbarui dengan UU Nomor 16 Tahun 2019. Perubahan yang dimaksud menetapkan batas usia minimum pernikahan berubah menjadi 19 tahun untuk kedua mempelai.

Pasal 2 ayat 1 menyatakan bahwa keabsahan perkawinan ditentukan berdasarkan kepercayaan masing-masing pihak, mengingat pernikahan melibatkan aspek-aspek dimensional. Namun, ayat 2 menegaskan bahwa pernikahan harus dicatatkan secara resmi oleh negara.

Nikah siri dianggap menjadi hambatan besar di hubungan keluarga yang digunakan sulit diselesaikan secara hukum negara.

 

Sebab, pasangan yang menjalani nikah siri bukan dapat membuktikan status pernikahan merekan secara hukum, yang dimaksud dapat merugikan istri, khususnya di tindakan hukum konflik harta warisan pasca suami meninggal atau pada waktu menuntut nafkah dari suami.

 

Selain istri, anak yang mana lahir dari pernikahan siri juga dapat mengalami kerugian. Menurut undang-undang, anak hasil pernikahan siri dianggap sebagai anak dalam luar nikah.

 

Secara syariat, nikah siri memang benar dibenarkan. Namun, pernikahan seperti ini dapat memunculkan kesulitan pada masa depan.

 

Anak yang tersebut lahir dari pernikahan yang disebutkan juga akan menghadapi kesulitan akibat tak tercatat di administrasi kependudukan.

 

Akibatnya, status hukum anak semata-mata terkait dengan ibunya, kemudian nama ayah tidaklah tercantum di akta kelahiran.

 

Secara bernegara dijelaskan bahwa pernikahan harus dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum yang mana berlaku. Meskipun nikah siri dianggap sah menurut norma agama, pernikahan yang disebutkan tak sah secara hukum oleh sebab itu bukan tercatat pada KUA.

 

Oleh oleh sebab itu itu, disarankan agar setiap pernikahan dicatatkan di KUA serta tiada direalisasikan secara siri. Nikah siri memiliki berbagai dampak negatif bagi perempuan atau istri.

 

Jika muncul perceraian, istri tidak ada dapat menuntut pembagian harta gono-gini. Selain itu, anak yang tersebut lahir dari pernikahan siri tidak ada miliki hak warisan (status hukumnya tiada jelas).

 

Penting bagi pasangan yang mana berencana melaksanakan nikah siri untuk memahami sepenuhnya konsekuensi lalu risiko yang mana mungkin saja timbul.

 

Berkonsultasi dengan ulama atau pakar hukum Islam juga mendaftarkan pernikahan ke lembaga pemerintah merupakan langkah bijak untuk menjamin pemeliharaan hukum dan juga hak-hak yang adil.

 

 

Artikel ini disadur dari Menelisik hukum nikah siri dalam Islam dan negara

Related Articles

Back to top button