Layanan Pangan Dibatasi Pemakaian Gula, Garam, lalu Lemak! Produsen Mamin Teriak

JAKARTA – Gabungan Produsen Makanan kemudian Minuman (GAPMMI) meminta-minta pemerintah mengkaji ulang Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang digunakan salah satu tujuannya adalah untuk mengempiskan nomor Penyakit Tidak Menular (PTM) di tempat masyarakat.
Terkait peraturan ini, pebisnis makanan dan juga minuman (mamin) pada dasarnya mengupayakan tujuan untuk menciptakan publik Indonesia lebih banyak sehat dengan menurunkan penyakit tidaklah menular tersebut.
Namun, GAPMMI memandang bahwa Peraturan eksekutif yang disebutkan seolah membebankan seluruh permasalahan Penyakit Tidak Menular (PTM) terhadap produsen pangan olahan semata. Padahal, faktor risiko PTM disebabkan oleh sejumlah faktor yang dimaksud meliputi gaya hidup, kurangnya aktivitas fisik, kurangnya asupan cairan ke di tubuh, pengelolaan stres juga pola konsumsi makanan kemudian minuman sehari-hari yang mana bukan seimbang.
Kondisi gangguan kebugaran tidak ada berasal dari kekurangan atau kelebihan mengonsumsi jenis pangan tertentu sehingga tidak cuma berasal dari konsumsi pangan olahan saja.
Kajian IPB tahun 2019 juga menemukan bahwa item pangan olahan cuma menyumbang sebagian kecil dari konsumsi gula, garam, lalu lemak masyarakat. Konsumsi warga terhadap gula, garam juga lemak didominasi oleh Pangan Non-Olahan seperti kuliner juga makanan sehari-hari yang tersebut dimasak di tempat rumah tangga sebesar 70%, sementara Pangan Olahan cuma sebesar 30%.
Sehingga, “Menentukan batas maksimal gula, garam, lemak di komoditas pangan olahan saja, tentu bukan akan efektif menurunkan nomor penyakit bukan menular, dikarenakan konsumsi gula, garam, lemak masyarakat, hanya sekali sebagian kecil yang tersebut dikontribusikan oleh hasil pangan olahan,” jelas Ketua Umum GAPMMI, Adhi Lukman.
Lebih lanjut Adhi menjelaskan, bahwa penentuan satu batas maksimum gula, garam, juga lemak untuk berbagai kategori item makanan serta minuman, akan sangat sulit diterapkan mengingat setiap item mempunyai karakteristik tertentu yang sangat bervariasi.
Gula, garam juga lemak mempunyai fungsi teknologi serta formulasi pangan dimana produsen pangan olahan menggunakan gula, garam, serta lemak pada produknya untuk berbagai tujuan serta alasan, termasuk rasa, tekstur, lalu pengawetan.
Pembatasan zat gula, garam dan juga lemak tentu akan mempengaruhi fungsi teknologi serta formulasi pangan olahan. PP Bidang Kesehatan ini di salah satu karena membatasi dan/atau melarang penggunakan zat/bahan yang tersebut berisiko memunculkan penyakit tidaklah menular. Dimana di hal ini gula, garam lalu lemak termasuk ke pada komponen yang berisiko menyebabkan penyakit tidak ada menular.






