Langgar Kode Etik, Nurul Ghufron Serahkan Nasib pada Pansel Capim KPK

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dinyatakan melanggar kode etik oleh Dewan Pengawas ( Dewas) KPK serta dijatuhi sanksi sedang berbentuk teguran tertulis. Padahal ketika ini Nuruf Ghufron kembali mendaftar sebagai calon pimpinan (capim) KPK.
Nurul Ghufron mengaku pasrah. Ia menyerahkan ke Panitia Seleksi (Pansel) jikalau putusan yang dimaksud menjadi salah satu pertimbangan merek pada menyeleksi Capim KPK.
“Saya pasrahkan terhadap Pansel saja. Jadi, saya bukan pada kewenangan untuk menjawab. Biar pansel secara otoritasnya mempertimbangkan sendiri,” kata Ghufron usai diputus melanggar etik oleh Dewas KPK, hari terakhir pekan (6/9/2024).
Dalam kesempatan itu, Nurul Ghufron tetap saja percaya diri maju sebagai Capim KPK. Namun, ia kembali menegaskan pasrah berhadapan dengan penilaian Pansel.
“Tentu saya tetap memperlihatkan confident, bahwa penilaian dari pansel bagaimana, sekali lagi saya menjaga independensi beliau untuk tentu menampung semua informasi tentang profil saya,” ujarnya.
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik. Dewas KPK menjatuhkan Ghufron berbentuk sanksi sedang.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, sanksi sedang terhadap Ghufron ini dalam bentuk teguran tertulis. “Menjatuhkan sanksi sedang untuk terperiksa terdiri dari teguran tertulis,” kata Tumpak ketika membacakan surat putusan Nurul Ghufron, Hari Jumat (6/9/2024).
Tumpak menyebutkan, teguran ditulis yang dimaksud terdiri dari agar Ghufron bukan mengulangi perbuatannya lalu agar terperiksa selaku pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap juga perilaku dengan mentaati lalu melaksanakan kode etik juga kode perilaku KPK.
Selain itu, Ghufron juga akan dikenakan pemotongan penghasilan selama enam bulan. “Pemotongan penghasilan yang mana diterima setiap bulan di tempat KPK sebesar 20% selama enam bulan,” ujarnya.






