Bisnis

Pihak yang Berinvestasi IKN Bisa Kantongi HGB Langsung 80 Tahun Tanpa Berjenjang

JAKARTA – Plt. Kepala Badan Otorita Ibu Pusat Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono mengakses pendapat persoalan Peraturan pemerintahan Nomor 29 tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan pemerintahan Nomor 12 tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha , Kemudahan Berusaha, serta Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di tempat Ibu Daerah Perkotaan Nusantara ( IKN ).

Basuki menjelaskan, salah satu ketentuan yang dimaksud dirubah di regulasi terbaru itu adalah tentang skema pemberian HGB (hak guna bangunan), HGU (hak guna usaha), lalu Hak Pakai bagi para calon penanam modal IKN yang tersebut diatur pada pasal 18 PP Nomor 29 tahun 2024.

Jika lewat aturan sebelumnya, PP 12/2023, Hak Atas Tanah yang disebutkan diberikan secara berjenjang, yaitu pemberian hak 30 tahun, perpanjangan hak 20, dan juga pembaharuan hak 30 tahun, sehingga totalnya 80 tahun untuk HGB juga Hak Pakai. Maka lewat PP 29/2024 ketentuan berjenjang yang disebutkan sudah pernah dihapus, sehingga pemodal bisa saja dengan segera mengantongi HGB serta Hak Pakai selama 80 tahun pada 1 siklus, dan juga bisa jadi dimutakhirkan 80 tahun lagi untuk siklus kedua.

Ketentuan yang identik juga berlaku terkait pemberian HGU, sehingga penanam modal bisa jadi secara langsung mengantongi HGU selama 95 tahun untuk 1 siklus penuh, lalu mampu diperpanjang selama 95 tahun lagi untuk siklus kedua.

“Jadi ini untuk IKN dispesialkan, jadi sebelumnya itu jadi lama gitu prosesnya. Jadi pemberian HGB secara langsung 80 tahun untuk siklus pertama, kalau dulu mungkin saja tak segera 80 tahun, diberikan 30 tahun, 20 tahun, dan juga 30 tahun, ini kita jadikan satu jadi segera 80 tahun,” kata Menteri Basuki ketika ditemui di tempat Kantornya, Selasa (20/8/2024).

Basuki mejelaskan salah satu alasan dihapuskannya ketentuan skema pemberian Hak Atas Tanah di area IKN secara berjenjang untuk memangkas proses administrasi, sehingga mampu memberikan daya tarik yang digunakan tambahan untuk para investor.

“Revisi ini menang untuk memayungi hak menghadapi tanah, saya lupa itu rezim pertanahan, jadi sebelumnya lama gitu prosesnya. Hal ini khusus dalam IKN saja,” tambahnya.

Related Articles

Back to top button