Bisnis

Taspen Lakukan Digitalisasi Tingkatkan Tata Kelola Kearsipan

JAKARTA – Taspen melakukan digitalisasi arsip yang tersebut terstruktur kemudian sistematis dengan tujuan meningkatkan tata kelola kearsipan yang digunakan baik. Organisasi melakukan berbagai upaya salah satunya belajar dari perusahaan yang digunakan telah sukses melakukan pengarsipan dengan baik.

Terbaru, Taspen melakukan kegiatan Benchmarking Kearsipan ke PT Timah Tbk, yang digunakan sudah ada meraih akreditasi dengan kualifikasi Istimewa (AA) dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) pada 2023.

Dari kegiatan tersebut, Taspen belajar meningkatkan tata kelola kearsipan sehingga pengarsipan dapat dilaksanakan tambahan efisien melalui digitalisasi, meningkatkan aksesibilitas, keamanan, serta ketahanan arsip, juga menurunkan biaya penyimpanan fisik juga perawatan dokumen.

Plt. Corporate Secretary Taspen, Pudiastuti Citra Adi menyatakan, pihaknya meyakini bahwa proses pengarsipan merupakan elemen kunci untuk meyakinkan bahwa informasi yang digunakan diterima kontestan akurat dan juga lengkap.

“Dengan belajar dari yang tersebut terbaik, Taspen dapat secara dengan segera mengamati proses pengelolaan arsip, baik konvensional maupun digital di area PT Timah,” kata Pudiastuti di keterangan resminya yang diterima SINDOnews, Kamis (21/8/2024).

Baca Juga: Taspen Kelola Dana Pensiun 66.376 ASN di dalam Kemenkumham

Dalam kegiatan ini, pasukan kearsipan Taspen mengunjungi record center PT Timah Tbk untuk mempelajari proses juga sistem pengelolaan arsip yang digunakan diterapkan di dalam sana.

Sementara itu, Kepala Area Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk, Anggi Siahaan, mengatakan, pihaknya terus melakukan pembenahan dan juga penyesuaian di pengelolaan arsip agar keamanan juga keselamatan arsip tetap memperlihatkan terjaga, sesuai dengan standar yang dimaksud ditentukan oleh perka ANRI.

“Kami telah lama menerapkan arsip digital, dan juga dengan adanya akreditasi dari ANRI, kami wajib mengikuti semua standar yang mana ditetapkan, mulai dari pengelolaan, penyimpanan, pengawasan, hingga pembinaan,” ungkap Anggi.

Pedoman kemudian standar pengelolaan kearsipan diatur di Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Indikator penilaian di akreditasi kearsipan meliputi Kebijakan Kearsipan, Pembinaan Kearsipan, Pengelolaan Arsip, SDM Kearsipan, Prasarana lalu Sarana Kearsipan, dan juga Organisasi Kearsipan. Akreditasi kearsipan ini dapat menjadi tolok ukur mutu juga kelayakan terhadap unit kearsipan.

Related Articles

Back to top button