Mengenal Rencana MPLS Siswa Baru, Apa yang dimaksud Dilarang di Pelaksanaannya?
Jakarta – Setiap memasuki tahun ajaran baru, pihak sekolah mulai dari institusi belajar usia dini hingga tingkat menengah akan melaksanakan rangkaian kegiatan untuk menyambut para kontestan calon didik baru atau yang dimaksud biasa disebut kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Untuk diketahui, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) merupakan versi baru dari istilah MOS atau (Masa Orientasi Siswa). Pergantian nama ini terbentuk berhadapan dengan dasar banyaknya kekerasan yang dimaksud berlangsung ketika masa penyelenggaraan MOS.
Kementerian Pendidikan kemudian Kebudayaan akhirnya memutuskan untuk mengeluarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 yang mengganti nama MOS berubah jadi MPLS sebagai upaya menghilangkan kekerasan selama masa pengenalan sekolah.
Dilansir dari laman dapo.kemendikbud.go.id, acara MPLS ditujukan terhadap partisipan didik atau siswa baru agar merekan dapat mengetahui atau mengenal sekolahnya lewat pengenalan program, tata kelola, sarana kemudian prasarana sekolah, cara belajar, penyertaan konsep pengenalan diri, lalu pembinaan awal kultur Sekolah.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan kemudian Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru bahwa di MPLS wajib direalisasikan kegiatan yang bersifat edukatif juga kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai tempat belajar yang aman, ramah anak kemudian santai bagi kontestan didik.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan juga Kebudayaan Republik Nusantara Nomor 18 Tahun 2016 itu pula diatur tata cara serta aturan mengenai kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.
Berdasarkan Pasal 2 pada aturan yang disebutkan disebutkan bahwa tujuan pengenalan lingkungan Sekolah meliputi:
a. mengenali peluang diri siswa baru;
b. membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah juga sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, sarana umum, dan juga sarana prasarana sekolah;
c. menumbuhkan motivasi, semangat, juga cara belajar efektif sebagai siswa baru;
d. mengembangkan interaksi positif antarsiswa lalu warga sekolah lainnya;
e. menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman lalu persatuan, kedisplinan, hidup bersih kemudian sehat untuk mewujudkan siswa yang dimaksud memiliki nilai integritas, etos kerja, serta semangat gotong royong.
Selanjutnya masih di peraturan tersebut, terdapat hal-hal yang dimaksud harus diperhatikan di pelaksanaan acara pengenalan lingkungan Sekolah seperti pada Pasal 5 Ayat (1), antara lain:
a. perencanaan kemudian penyelenggaraan kegiatan hanya berubah jadi hak guru;
b. dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
c. diwujudkan dalam lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki sarana yang tersebut memadai;
d. wajib melakukan kegiatan yang dimaksud bersifat edukatif;
e. dilarang bersifat perpeloncoan atau perbuatan
kekerasan lainnya;
f. wajib menggunakan seragam juga atribut resmi dari sekolah;
g. dilarang memberikan tugas untuk siswa baru berupa kegiatan maupun pemakaian atribut yang tak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;
h. dapat melibatkan tenaga kependidikan yang mana relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan
i. dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
Tak semata-mata itu, apabila muncul hal-hal yang dimaksud tidaklah diinginkan terhadap partisipan didik baru atau pelanggaran dari pihak pelopor kegiatan pengenalan lingkungan sekolah, maka pelanggaran yang disebutkan bisa saja dilaporkan. Sesuai dengan bunyi Pasal 10:
(1) Siswa, orangtua/wali, kemudian rakyat dapat melaporkan dugaan pelanggaran menghadapi Peraturan Menteri ini terhadap Dinas Pendidikan setempat atau Kementerian melalui laman http://sekolahaman.kemdikbud.go.id, telepon ke 021- 57903020, 021-5703303, faksimile ke 021-5733125, email ke laporkekerasan@kemdikbud.go.id atau layanan instruksi singkat (SMS) ke 0811976929.
(2) Sekolah tak dapat menuntut secara hukum atau memberikan sanksi pada bentuk apapun terhadap siswa, orangtua/wali, juga penduduk yang digunakan melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud ayat (1) kecuali laporan yang dimaksud terbukti tak benar.
NI MADE SUKMASARI | ADINDA ALYA IZDIHAR
Artikel ini disadur dari Mengenal Program MPLS Siswa Baru, Apa yang Dilarang dalam Pelaksanaannya?




