Melewati DPD RI setelahnya Dilakukan Pemungutan Suara Ulang, Ini adalah Profil Eks Terpidana Korupsi Irman Gusman
Jakarta – Mantan terpidana tindakan hukum korupsi impor gula Perum Bulog, Irman Gusman, dinyatakan lolos sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Negara Indonesia (DPD RI) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat atau Sumbar.
Irman dengan empat nama lain berhasil meraih pengumuman terbanyak pada pemungutan pengumuman ulang (PSU) pemilihan calon anggota DPD RI pada 13 Juli lalu. “KPU telah menetapkan hasil PSU DPD RI melalui hasil rekapitulasi dari 19 kabupaten dan juga kota,” kata Ketua KPU Provinsi Sumbar Surya Efitrimen pada Padang, Hari Sabtu 20 Juli 2024.
Berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat provinsi, calon nomor urut 2, Cerint Iralloza Tasya, berhasil menempati peringkat teratas dengan raihan 283.020 suara. Urutan kedua ditempati Muslim Yatim yang mana meraup 199.919 suara. Selanjutnya disertai calon nomor urut 8, Jelita Donal, dengan 187.765 pengumuman dalam sikap ketiga. Sedangkan Irman Gusman memperoleh 176.987 pendapat pada urutan keempat.
Irman merupakan eks Ketua DPD RI periode 2009-2016. Dia dipecat setelahnya berubah jadi dituduh perkara korupsi impor gula Perum Bulog. Dia terbukti menerima suap Rupiah 100 jt guna memuluskan CV Semesta Berjaya mendapatkan kuota distribusi tambahan gula untuk Perum Bulog untuk wilayah Sumbar. Irman dipenjara selama 3 tahun dari September 2016 hingga September 2018.
Profil Irman Gusman
Dilansir dari web Irmangusman.id, Irman Gusman adalah putra Minangkabau kelahiran Padang Panjang, Sumatra Barat, 11 Februari 1962. Dia dikenal sebagai pribadi politikus lalu pengusaha perusahaan kayu. Ayahnya, Gusman Gaus, adalah bekas Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Sedangkan ibunya, Janimar Kamili, putri saudagar emas.
Irman menyelesaikan sekolah sarjananya di Fakultas Perekonomian Universitas Kristen Indonesia. Dia juga menyandang peringkat Master of Business Administration (MBA) dari Graduate School of Business, University of Bridgeport, Connecticut, Amerika Serikat. Setelah merampungkan pendidikan, ia meniti karier dari nol sebagai pribadi usahawan.
Karier politiknya dimulai sejak 1999 dengan berubah menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) mewakili Sumatera Barat. Di MPR, Irman mulai terlibat pada banyak amandemen konstitusi. Dia dikenal sebagai salah manusia pencetus sistem urusan politik dua kamar atau bikameral pada MPR.
Selain dikenal sebagai penggagas sistem urusan politik dua kamar, Irman juga diketahui sebagai pelobi yang dimaksud berhasil menimbulkan dilakukannya pembentukan Fraksi Utusan Daerah MPR pada 2001. Padahal sebelumnya fraksi yang dimaksud sempat dibekukan. Setelah itu, Irman juga berjuang untuk menuntut adanya individu anggota Utusan Daerah duduk sebagai Wakil Ketua MPR.
Kemudian, Irman bersatu koleganya ke Fraksi Utusan Daerah kemudian fraksi-fraksi lain melakukan beberapa orang amandemen konstitusi, termasuk menerapkan penyelenggaraan pilpres presiden, perwakilan presiden dan juga kepala tempat secara langsung. Pencapaian lain adalah mencetuskan amandemen untuk membentuk lembaga lebih tinggi negara baru, yakni DPD.
Berbagai kedudukan pernah dijabat Imran. Di antaranya pada 2000 menjadi Penasehat Majelis Perekonomian Pimpinan Wilayah Muhammadiyah di dalam Sumatera Barat. Dia juga berubah menjadi anggota Dewan Pakar Majelis Sektor Bisnis Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan juga Dewan Penyantun Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat.
Kemudian pada 2001, ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Area Pemasyarakatan Bulutangkis Pengurus Besar PBSI. Selain itu, ia juga sempat berubah menjadi anggota Dewan Pakar Gebu Minang kemudian menjabat Wakil Ketua Sektor Koperasi, Pengusaha Kecil, lalu Menengah, Dewan Pengurus Pengusaha Hutan.
Jabatan lainnya antara lain Wakil Ketua Pertemuan Komunikasi Usahawan Serantau, Ketua Yayasan Amal Bhakti Mukmin Indonesia, Ketua Sekolah Tinggi Keilmuan Manajemen juga Komputer Padang, Ketua Lembaga Pengkajian Penguraian Kondisi Keuangan Hipmi Pusat, anggota/pengurus Kamar Dagang Industri Indonesia, serta Wakil Ketua Dewan Pakar ICMI Pusat.
Irman mengikuti pilpres 2004 sebagai calon anggota DPD Sumatra Barat lalu lolos. Dia kemudian melaju ke serangkaian pemilihan Ketua juga Wakil Ketua DPD. Pada masa bakti 2004-2009, Irman menjabat sebagai Wakil Ketua DPD bersatu dengan La Ode Ida untuk mendampingi Ketua DPD pada waktu itu, Ginandjar Kartasasmita.
Dia kembali terpilih berubah menjadi anggota DPD RI pada Pemilihan Umum 2009 lalu Pemilihan Umum 2014. Diangkat berubah menjadi Ketua DPD RI ke-2 untuk periode jabatan pertama hingga 2014 dan juga periode jabatan kedua hingga 2019. Namun, pada 2016, Irman dipecat dari jabatannya yang disebutkan oleh Badan Kehormatan DPD setelahnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK.
KPK menangkap Irman dalam rumah dinasnya pada Sabtu, 17 September 2016. Irman diduga menerima suap Simbol Rupiah 100 jt sebagai imbalan menghubungi Bulog agar memberikan kuota distribusi tambahan gula untuk wilayah Sumatera Barat untuk CV Semesta Berjaya. Dia terbukti korupsi tak lama kemudian dibui juga bebas tiga tahun kemudian. Kala itu hak politiknya juga dicabut selama tiga tahun.
Saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI pada 2023, KPU mencoret Irman Gusman lantaran tak memenuhi syarat. Narapidana yang tersebut belum genap lima tahun bebas dari penjara belum boleh mengikuti pemilu. Itu berdasarkan aturan Mahkamah Agung Nomor 28 Tahun 2023. Irman yang dimaksud bebas pada September 2018 boleh mendaftar setelahnya September 2023.
Irman Gusman mengajukan gugatan sengketa Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada April lalu. MK kemudian memutuskan KPU Sumbar harus melakukan PSU dengan melibatkan Irman. Setelah diselenggarakan ulang pada 13 Juli lalu, Irman Gusman dinyatakan lolos dan juga melenggang ke Senayan.
ANTARA
Pilihan Editor: Alasan Muhammadiyah Rekomendasikan Warganya Pilih Irman Gusman ke PSU DPD Sumbar
Artikel ini disadur dari Lolos DPD RI setelah Dilakukan Pemungutan Suara Ulang, Ini Profil Eks Terpidana Korupsi Irman Gusman




