Pembubaran Jiwasraya, Kementerian BUMN Bentuk Tim Likuidasi

JAKARTA – Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo melakukan konfirmasi pembentukan regu likuidasi untuk membubarkan PT Jiwasraya (Persero) dilaksanakan pada September 2024. Adapun, target likuidasi perseroan pun diadakan bulan ini
“Dalam proses, targetnya bulan ini kita terbentuk pasukan likuidasi,” ujar pria yang dimaksud akrab Tiko, di area Gedung DPR, Awal Minggu (2/9/2024).
Sebagai tahapan, Kementerian BUMN dan juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sedang mendiskusikan beberapa poin penting ihwal pembubaran Jiwasraya.
“Kami sedang diskusi dengan OJK lantaran likuidasi Jiwasraya ini beda dengan pengadilan niaga seperti yang digunakan lain ya,” paparnya.
Baca Juga: Penyelewengan Jiwasraya Hampir Rp50 Triliun, Periode Depan Dibubarkan
Perihal aset perseroan, pemegang saham akan menyerahkan terhadap pasukan likuidasi. Di mana, pasukan akan mengatur mengenai pembagian hasil transaksi jual beli aset perusahaan. Misalnya untuk pemegang polis yang dimaksud menolak dipindahkan ke IFG Life hingga kontestan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya.
“Jadi nanti akan dibentuk pasukan likuidasi, nanti pasukan likuidasi akan mengatur mengenai pembagian hasil transaksi jual beli aset, apakah untuk perkembangan polis, apakah juga dari untuk setoran tambahan untuk DPPK-nya,” beber dia.
Sebelum sampai ke tahap likuidasi, perusahaan menyeberangi beberapa tahapan terlebih dahulu. Direktur Utama Jiwasraya R. Mahelan Prabantarikso merinci tahapan yang dimaksud dimaksud, diantaranya pembatasan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, proses likuidasi hingga pelaporan likuidasi.
“Mungkin pertama diawali dengan pembatasan kegiatan usaha. Setelah itu ada proses pencabutan izin usaha, lalu proses likuidasi sampai pelaporan likuidasi, kita mengikuti ketentuan yang berlaku saja, intinya begitu,” ujar Mahelan pada waktu ditemui pada Kementerian BUMN.
Baca Juga: Erick Thohir Pastikan Perkara Jiwasraya Rampung di dalam Semester I/2024
Dia memastikan, likuidasi Jiwasraya sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, Dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Organisasi Asuransi Syariah, Korporasi Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah.






