Amnesty Sangsi eksekutif Mampu Ubah Praktek TNI Berbisnis
Jakarta — Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesi Usman Hamid mengoreksi lemahnya pemerintah sebagai otoritas sipil pada mengawasi anggota Tentara Nasional Negara Indonesia (TNI) yang dimaksud berbisnis. Usman menengarai pemerintah tak akan mampu mengubah praktik tersebut, tapi justru menormalisasinya.
“Enggak sanggup diubah oleh pemerintah, oleh otoritas sipil. Hal yang akhirnya terjadi, ya, sudahlah kita bolehkan semata lah,” ujar Usman seusai pertandingan nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) pada Ibukota Pusat, Kamis, 18 Juli 2024. “Apalagi dengan booming industri ekstraktif, dari mulai tambang batu bara, tambang emas, tambang nikel, serta tambang lainnya.”
Menurut Usman, pelarangan TNI berbisnis pada akhirnya cuma menunjukkan sikap pemerintah yang digunakan tak kuasa menghentikan aktivitas tersebut. Buktinya, kata dia, TNI leluasa memperdagangkan jasanya sebagai juru pengaman di sejumlah lahan milik swasta. Praktik industri itu masih berjalan walaupun ada larangan. “Lihat sekadar kalau di dalam Jakarta, tanah ini berada di pengawasan Kodam Jaya dengan PT swasta,” ujar Usman mencontohkan.
Dalam tahapan Revisi Undang-undang Tentara Nasional Nusantara atau RUU TNI, mengemuka usulan untuk menghapus Pasal 39 huruf c. Ketentuan ini mengatur pelarangan TNI melakukan kegiatan bisnis. Namun, tidak ada ada rincian yang digunakan dimaksud dengan “bisnis” tersebut.
Usulan penghapusan pasal itu diutarakan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro pada forum “Dengar Pendapat Publik RUU TNI/Polri”. Acara ini diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan juga Keselamatan pada Hotel Borobudur, Ibukota Pusat, Kamis, 11 Juli 2024.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi I DPR bidang Keamanan, Tubagus Hasanuddin, menyalahkan usulan penghapusan larangan anggota TNI berbisnis. Politikus PDI Perjuangan itu khawatir penghapusan yang dimaksud akan menyebabkan perusahaan TNI merembet ke bermacam usaha lain. “Usulan itu tak ada pada draf,” kata Hasanuddin pada Selasa, 16 Juli 2024.
Selain penghapusan pasal larangan berbisnis, RUU TNI juga akan menggodok inovasi dua pasal, yaitu Pasal 47 lalu 53. Muatan Pasal 47 memperluas wewenang prajurit TNI untuk bergerak dalam jabatan sipil. Sementara Pasal 53 mengatur penambahan usia pensiun prajurit TNI hingga 65 tahun.
Usman Hamid menegaskan RUU TNI sangat berbahaya oleh sebab itu akan menghidupkan kembali era Orde Baru. “Kalau disahkan, ia akan membentangkan spanduk urusan politik “Selamat Datang Kembali Orde Baru”,” ujar Usman.
Greenpeace Kritik Rencana Pakai Kepulauan Seribu untuk Penampungan Sampah
Artikel ini disadur dari Amnesty Sangsi Pemerintah Mampu Ubah Praktek TNI Berbisnis



