Nasional

Kemenag Tegaskan Seluruh Pengadaan Layanan Haji 2024 dalam Saudi Sesuai Aturan

JAKARTA – Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri (Diryanlu) Ditjen Penyelenggaraan Haji serta Umrah (PHU) Kementerian Agama ( Kemenag ), Subhan Cholid menegaskan seluruh proses pengadaan layanan haji 1445 H/2024 M pada Arab Saudi sudah diadakan sesuai aturan berlaku. Seluruh proses mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengadaan Barang kemudian Jasa penyelenggaraan ibadah haji pada Arab Saudi.

Menurut Subhan Cholid, proses pengadaan layanan diadakan oleh regu independen, diawasi dan juga didampingi regu Inspektorat Jenderal, juga diperiksa pasukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Seluruh anggota pasukan sebelum melaksanakan tugas, semuanya satu-satu telah dilakukan melakukan penandatanganan pakta integritas. Artinya kami Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri tak ada alasan untuk tiada mempercayai regu tersebut,” ujar Subhan Cholid di keterangan resminya, Selasa (17/9/2024).

Sesuai tugas serta fungsinya, Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri miliki amanat untuk menyediakan tiga layanan bagi jemaah haji di dalam Arab Saudi. Tiga layanan yang dimaksud adalah akomodasi, konsumsi, kemudian transportasi selama jemaah berada dalam Arab Saudi. Ada pun tahapan pelaksanaan penyediaan meliputi pengumuman, pendaftaran, verifikasi dokumen, verifikasi teknis, penilaian, hingga negosiasi.

Selanjutnya, pasukan akan mengusulkan calon-calon penyedia layanan akomodasi, konsumsi, transportasi untuk Pejabat Pencipta Kepercayaan (PPK) Kantor Urusan Haji (KUH) pada Jeddah.

“Kemudian PPK menindaklankuti usulan yang disebutkan dengan melakukan kontrak dengan calon penyedia layanan akomodasi, konsumsi, serta juga transportasi,” kata Subhan.

“Nah, untuk diketahui juga di area di proses penyediaan layanan yang disebutkan pasukan ini juga didampingi oleh regu Inspektorat Jenderal. Jadi dari proses penyediaannya, proses pengawasannya dilaksanakan secara terbuka,” katanya.

Dengan demikian seluruh proses tahapan tersebut, kata Subhan, dapat dipantau juga dicek. “Setiap tahapan-tahapan (pengadaan layanan) ini juga dilaksanakan pemeriksaan lalu pengawasan, selain Inspektorat Jenderal juga pengawas eksternal oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” ungkapnya.

“Kalau pun ada penyelewengan pasti akan ditemukan dengan mudah oleh tim-tim pengawas tersebut,” katanya.

Related Articles

Back to top button