Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh dipidana dengan hukuman 15 tahun penjara. Jaksa menilai Gazalba terbukti secara sah dan juga meyakinkan menerima gratifikasi lalu langkah pidana pencucian uang (TPPU).
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar Jaksa membacakan surat tuntutan di tempat Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/9/2024).
Selain kurungan badan, Jaksa juga menuntut Majelis Hakim menjatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Jaksa juga menuntut Gazalba untuk membayar uang pengganti sebagian SGD18.000 kemudian Rp1.588.085.000 selambat-lambatnya satu bulan setelahnya putusan pengadilan memperoleh hukum tetap memperlihatkan dengan subsider dua tahun.
Baca juga: Terungkap di area Sidang, Gazalba Saleh Video Call dengan Fify Mulyani hingga Sayang-sayangan
Sekadar informasi, Jaksa KPK mendakwa Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh menerima gratifikasi Rp650 jt terkait pengkondisian perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan terdakwa Jawahirul Fuad. Jumlah yang dimaksud ia terima sama-sama individu pengacara bernama Ahmad Riyad.
“Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyad menerima gratifikasi terdiri dari uang sebagian Rp650 jt haruslah dianggap suap dikarenakan berhubungan dengan jabatan lalu berlawanan dengan kewajiban lalu tugas Terdakwa sebagai Hakim Agung Republik Indonesia,” kata Jaksa KPK pada ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat, Hari Senin (6/5/2024).
Gazalba juga didakwa melakukan aksi pidana pencucian uang (TPPU). Dalam surat dakwaannya, Jaksa menyebutkan Gazalba Saleh melakukan hal yang dimaksud bersama-sama dengan Edy Ilham Shooleh kemudian Fify Mulyani.
“Telah melakukan atau turut dan juga melakukan beberapa perbuatan yang dimaksud harus dipandang sebagai perbuatan yang digunakan berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan,” kata Jaksa KPK pada waktu membacakan surat dakwaan di tempat Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat, Awal Minggu (6/5/2024).
Nilai dolar Singapura yang mana ditukarkan Gazalba yakni SGD1.128.000 atau dikurs ketika ini menjadi Rp13.370.071.200 (Rp13,3 miliar), nilai dolar Amerika Serikat yang tersebut ditukarkan Gazalba adalah USD181.100 atau dikurs pada waktu ini menjadi Rp2.901.140.505 (Rp2,9 miliar), kemudian penerimaan lainnya senilai Rp9.429.600.000.
Jika ditotalkan, maka nilai penerimaan gratifikasi juga TPPU yang digunakan dilaksanakan Gazalba Saleh senilai Rp25.914.133.305 (Rp25,9 miliar).
Dari uang tersebut, Jaksa mengungkapkan Gazalba Saleh gunakan untuk pembelian mobil Alphard seharga Rp1.079.600.00 (Rp1 miliar) yang digunakan ia samarkan dengan mengatasnamakan kakak kandungnya, Edy Ilham Shooleh.





