Nasional

Cara cek DPT Online Pemilihan Kepala Daerah 2024 beserta syaratnya

Ibukota –

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah dilakukan menyelesaikan serangkaian verifikasi terhadap daftar pemilih. Setelah rute yang dimaksud selesai, komunitas dapat melakukan pengecekan untuk melakukan konfirmasi apakah sudah ada terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum.

Pengecekan DPT diperlukan untuk mencegah prospek tidaklah terdaftar di DPT padahal warga yang disebutkan telah memenuhi asal sebagai pemilih.

 

Melansir melalui laman resminya, KPU sudah memberikan panduan terhadap penduduk tentang cara untuk melakukan pengecekan DPT untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

 

Berikut adalah langkah-langkah yang penting diikuti:

 

Cara cek DPT Pemilihan Kepala Daerah 2024
 
  • Buka situs/link DPT ke https://cekdptonline.kpu.go.id/ (silahkan klik link tersebut, untuk lanjut ke tahap pengecekan)
  • Setelah mengklik link tersebut, masukan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda
  • Masukan nomor WhatsApp untuk dikirim kode OTP login melalui arahan WhatsApp
  • Jika telah menerima kode OTP, silahkan lanjut masukan kode OTP kemudian klik 'Konfirmasi' maka halaman akan menampilkan data, seperti:
  1. Nama lengkap Pemilih
  2. Nomor juga kedudukan TPS
  3. NIK lalu NKK
  4. Kabupaten/kota, kecamatan, juga kelurahan.​​​​​​​​​​​​​​

Syarat-syarat berubah jadi pemilih Pemilihan Kepala Daerah 2023

  • Berusia 17 tahun atau lebih tinggi pada hari pemungutan suara, sudah ada menikah atau pernah menikah.
  • Tidak sedang kehilangan hak pilih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  • Memiliki domisili di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tersebut dapat dibuktikan dengan e-KTP.
  • Memiliki domisili pada luar negeri yang dapat dibuktikan dengan e-KTP, Paspor, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
  • Jika belum mempunyai e-KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga.
  • Tidak berubah menjadi anggota terlibat Tentara Nasional Negara Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Nusantara (Polri).

Sebagai informasi, jikalau nama Anda belum terdaftar pada DPT Pemilihan Kepala Daerah 2024, Anda dapat mengunjungi kantor KPU terdekat untuk meyakinkan nama dan juga status terbaru Anda pada DPT.

Namun, apabila pada hari pemungutan pernyataan nama Anda masih belum terdaftar di DPT, Anda masih dapat menggunakan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Untuk menggunakan hak pilih melalui DPK, Anda hanya sekali wajib menghadirkan e-KTP ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) setempat.

Artikel ini disadur dari Cara cek DPT Online Pilkada 2024 beserta syaratnya

Related Articles

Back to top button