Nasional

Respons Moeldoko lalu Maruli Simanjuntak Soal TNI Boleh Berbisnis, KSAD: Dua Tiga Jam Ngojek kan Lumayan

Jakarta – Revisi terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Negara Indonesia saat ini mengizinkan kembali prajurit TNI untuk berbisnis. Hal ini mengingatkan pada masa Orde Baru saat ABRI masih menjalankan dwifungsi, yaitu selain berperan pada politik, juga diizinkan berbisnis. Sejak Reformasi 1998, sebagai bagian dari upaya mengatasi tentara ke barak, TNI dilarang terlibat pada bisnis.

Usulan penghapusan larangan berbisnis bagi prajurit TNI muncul di revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Nusantara (UU TNI). Wacana ini diajukan melalui surat dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk Menteri Koordinator Politik, Hukum, lalu Ketenteraman (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. Usulan yang dimaksud disampaikan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro pada Dengar Pendapat Publik mengenai RUU Perubahan TNI pada 11 Juli lalu.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah menyetujui revisi UU TNI menjadi inisiatif DPR, meskipun pembahasan antara pemerintah juga komite belum dimulai. Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Maruli Simanjuntak, juga membantu usulan agar prajurit TNI diizinkan untuk berbisnis.

Maruli mengatakan, bahwa pada waktu ini ada beberapa orang anggota TNI yang tersebut membutuhkan pendapatan sampingan. Bahkan, katanya, ada prajurit TNI yang digunakan juga mencari pemasukan dengan berubah menjadi sopir ojek online atau ojol.

“Dua tiga jam ngojek kan lumayan,” ucapannya di Mabes TNI, Senin, 22 Juli 2024

Maruli menyinggung pula masalah permintaan ekonomi para prajurit militer. Menurut dia, keinginan prajurit TNI pada waktu ini tidak ada sedikit. Salah satunya ialah keinginan biaya lembaga pendidikan untuk anak-anak.

Karena komponen ekonomi juga keinginan itu, Maruli mengkaji larangan berbisnis bagi prajurit TNI semestinya dihapuskan. Namun, ia mengimbau agar prajurit TNI tetap wajib mengikuti apel pagi dan juga apel petang secara rutin. “Yang penting hadir (bertugas),” katanya.

Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyikapi dua isu revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Tanah Air (TNI) dengan pendekatan berbeda. Dia keberatan prajurit mampu berbisnis lagi, namun memohon warga tidaklah gelisah dengan isu menghidupkan lagi dwifungsi.

“Saya selalu memaparkan rakyat jangan terlalu khawatir, bahwa dwifungsi TNI akan kembali. Nggak,” kata eks Panglima TNI itu pada Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Senin, 22 Juli 2024.

Jenderal TNI Purnawirawan ini mengajukan permohonan rakyat untuk turut mengawasi tahapan pembuatan aturan tersebut. Moeldoko menyatakan bahwa reformasi internal TNI mengharuskan tentara menjadi profesional. Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan bahwa secara struktur, dwifungsi TNI telah tidak ada ada lagi. Ia juga menambahkan bahwa doktrin yang disebutkan akan diterapkan hingga ke level bawah, namun inovasi kultural membutuhkan waktu.

Namun, di sisi lain, Moeldoko bukan setuju dengan usulan TNI berbisnis, atau upaya mencabut larangan berbisnis bagi prajurit terlibat melalui revisi UU TNI. Ia menegaskan bahwa prajurit TNI harus masih profesional.

“Saya secara pribadi tidak ada setuju TNI boleh berbisnis. Berarti, mana urusan kerjaannya? TNI profesional. Jangan bergeser dari itu. Nggak ada lagi bergeser dari itu,” kata Moeldoko

Dia mempertanyakan ulang konsep TNI berbisnis itu pada bentuk apa. Dulu, kata dia, anggota TNI bergerak yang tersebut miliki yayasan yang cenderung digunakan untuk alat bisnis.  “(Sekarang) tiada ada lagi ke TNI,” katanya.

Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Nugraha Gumilar menjelaskan perusahaan yang tersebut dilaksanakan prajurit yang tersebut dimaksud sebagai pekerjaan sampingan saja. Ia menyebutkan, lewat izin berbisnis itu prajurit TNI dapat berdagang, membuka warung kelontong, dan juga bervariasi kegiatan usaha lainnya. “TNI akan masih profesional sebagai prajurit, dikarenakan itu adalah tugas utamanya,” kata Nugraha untuk Tempo, Kamis, 18 Juli 2024.

SUKMA KANTHI NURANI  | DANIEL A. FAJRI I  MAJALAH TEMPO

Artikel ini disadur dari Respons Moeldoko dan Maruli Simanjuntak Soal TNI Boleh Berbisnis, KSAD: Dua Tiga Jam Ngojek kan Lumayan

Related Articles

Back to top button