Penangangan Denda Impor Beras Potensial Lanjut ke Penyidikan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan proses penanganan perkara penyelidikan tentang denda impor beras Rp294,5 miliar bisa saja dilanjutkan untuk tahap penyidikan. Saat ini seluruh proses penanganan demmurage beras impor masih bersifat rahasia.
“Laporan masuk dan juga penyelidikan sifatnya rahasia. Tapi, secara umum periode penanganan perkara di area penyelidikan dapat diputuskan dilanjutkan ke penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, di dalam Jakarta, Hari Senin (19/8/2024).
Baca Juga: Respons Isu Bakal Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Kepala Bapanas: WallahuAlam
Tessa mengungkapkan, penyelidikan terkait demurrage Rupiah 294,5 akan dibuat laporan perkembangannya bila telah berjalan selama 3 bulan. Tessa menyatakan bahwa hal yang dimaksud merupakan kebijakan dari pimpinan KPK.
“Berdasarkan kebijakan pimpinan, pasca diadakan penyelidikan selama 3 bulan dibuat laporan perkembangan penyelidikan,” jelas Tessa.
Dia menambahkan bila masih dibutuhkan waktu untuk mencari bukti-bukti terkait denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar maka dijalankan perpanjangan proses penanganan. Perpanjangan proses penanganan perkara bisa saja memakan waktu hingga satu tahun.
“Bila masih dibutuhkan waktu untuk mencari bukti permulaan yang tersebut cukup maka akan diadakan perpanjangan,” tandas Tessa.
Indikasi tindakan pidana terkait demurrage Rp294,5 miliar telah lama dilaporkan oleh Studi Rakyat Demokrasi atau SDR pada 3 Juli 2024. Penyelidikan masih pada proses apabila KPK menetapkan waktu tiga bulan. Proses penyelidikan ini akan jatuh tempo pada Oktober 2024 apabila acuan waktu 3 bulan.
Baca Juga: Minta Publik Tak Boros Pangan, Pernyataan Bapanas Tuai Kritik
Kementerian Manufaktur (Kemenperin) mengungkapkan terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rp294,5 miliar berisi beras ilegal yang dimaksud tertahan di dalam Pelabuhan Tanjung Priok, DKI Jakarta kemudian Tanjung Perak, Surabaya. Kemenperin mengumumkan 1.600 kontainer beras itu merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang mana tertahan di area dua pelabuhan tersebut. Ribuan kontainer yang tertahan termasuk di dalam dalamnya adalah berisi beras serta belum diketahui aspek legalitasnya.
Sementara, KPK juga Studi Demokrasi Rakyat (SDR) sendiri sudah melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas-Bulog di skandal demurrage atau denda beras impor sebesar Mata Uang Rupiah 294,5 miliar. Pihak KPK telah dilakukan mengajukan permohonan keterangan serta data terkait keterlibatan Bulog lalu Bapanas pada di skandal demurrage sebesar Rupiah 294,5 miliar.






