Bisnis

SBMI: 1.800 Lebih Buruh Migran Indonesi jadi Korban Perdagangan Orang Sepanjang 2019-2024

Jakarta – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan juga Solidaritas Perempuan mencatatkan data sepanjang 2019 sampai dengan 2024, lebih banyak dari 1.800 warga buruh migran Nusantara terindikasi kuat sebagai orang yang terdampar perbuatan pidana perdagangan orang (TPPO). Temuan tindakan hukum Solidaritas Perempuan bahkan mengatakan ada peningkatan tren migrasi nonprosedural pada sektor pekerja informal sebesar 87 persen.

Dalam risetnya, SBMI mengungkapkan adanya kesenjangan antara Protokol Palermo kemudian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 di hal pembuktian eksploitasi. Perbedaan ini menunjukkan perlunya harmonisasi hukum nasional dengan standar internasional untuk meningkatkan efektivitas penanganan TPPO dalam Indonesia.

“Negara harus lebih banyak penting pada menangani tindakan pidana perdagangan warga (TPPO),” kata Ketua Umum SBMI Hariyanto Suwarno pada keterangan tertulis, dikutipkan Kamis, 1 Agustus 2024.

Hariyanto mengutarakan pemerintah harus meningkatkan pengawasan, penindakan, kemudian pemulihan untuk meminimalisasi persoalan hukum TPPO. Dia mengimbau jangan belaka menindak eksekutor ke lapangan, tetapi juga harus mengungkap siapa pemegang kendali pada balik kejahatan ini. Sebab, TPPO merupakan kejahatan yang tersebut terorganisasi juga membutuhkan pendekatan yang dimaksud komprehensif untuk penanganannya.

Berdasarkan data Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesi (BP2MI), 88,4 persen korban perdagangan warga adalah perempuan, dengan 91 persen pada antaranya dewasa, 95 persen mengalami eksploitasi kerja paksa lalu 5 persen mengalami eksploitasi seksual. Pada 2023, ada 344 persoalan hukum perdagangan orang, dengan 76 persen orang yang terluka laki-laki dan juga 24 persen perempuan.

Pada 2024, Negara Indonesia memang sebenarnya naik ke tier 2 di laporan TPPO Kementerian Luar Negeri AS, setelahnya sebelumnya berada pada tier 2 watchlist. Hal ini mencerminkan perbaikan pada perlindungan, pencegahan, kemudian penuntutan perkara TPPO.

Meskipun begitu, masih ada 14 rekomendasi prioritas, seperti revisi Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 untuk menghapus persyaratan demonstrasi kekerasan, penipuan, atau pemaksaan di perdagangan seks anak. Tanah Air juga masih harus meningkatkan upaya penyelidikan juga penuntutan terhadap kejahatan perdagangan manusia.

Selanjutnya baca: 7 Tuntutan ke eksekutif

  • 1
  • 2
  • Selanjutnya

Artikel ini disadur dari SBMI: 1.800 Lebih Buruh Migran Indonesia jadi Korban Perdagangan Orang Sepanjang 2019-2024

Related Articles

Back to top button