KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai Rp7,5 Miliar

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan juga Perikanan (KKP) kembali menggagalkan upaya penyelundupan 49.701 ekor benih bening lobster (BBL) pada 5 September 2024. Dirjen Pengawasan Informan Daya Kelautan lalu Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menuturkan BBL yang sudah pernah digagalkan yang disebutkan senilai Simbol Rupiah 7,4 miliar.
“Berhasil diamankan enam pekerja packing serta BBL sebanyak 49.701 ekor kemudian nilainya kurang lebih besar sekitar Simbol Rupiah 7,4 miliar,” kata Pung pada konferensi pers penggagalan penyelundupan BBL di area Kantor KKP, Mulai Pekan (9/9/2024).
Penyelundupan ini berhasil digagalkan pasca rumah penyegaran kemudian packing yang dimaksud berlokasi pada Sentra land, Jalan Pisang Raya Blok K11 No. 2, Parung Panjang, Bogor digerebek.
“Atas laporan rakyat dan juga pengamatan dari Angkatan Laut juga kami, pada 5 September atau kamis lalu, pengawas perikanan lalu Angkatan Laut melakukan penggerebekan aktifitas penyegaran juga packing BBL,” kata Pung pada konferensi pers, Mulai Pekan (9/9/2024).
“Penggerebekan dijalankan pada pukul 4 dini hari dan juga diamankan 6 pekerja packing serta BBK sebanyak 49.701 dengan nilai kurang lebih tinggi Simbol Rupiah 7,5 miliar,” lanjutnya.
Pung merinci, dari 49.701 ekor BBL, sebanyak 48.031 ekor merupakan lobster pasir, kemudian 745 ekor lobster mutiara, kemudian 925 ekor lobster jarong. Selain BBL, barang bukti yang tersebut disita termasuk juga 4 unit sepeda gowes motor, koper, filter air, pompa, lalu alat-alat penyegaran serta packing lainnya.
Modus operandi yang tersebut diadakan menurut Pung adalah lokasi pengerebekan merupakan tempat transit dari lokasi penangkapan atau pengepul. BBL transit dalam lokasi ini kemudian dikeluarkan dari kantong juga disimpan pada keranjang yang mana disusun pada bak penampungan air laut.
Selanjutnya BBL akan dipacking ulang dengan packing kering serta disimpan pada koper. Kemudian koper akan dibawa oleh kurir ke bandara untuk selanjutnya kurir akan mengakibatkan melalui pesawat juga diselundupkan ke negara lain.
“Jadi ada yang dimaksud lewat udara ada juga lewat speedboat seperti yang dimaksud kemarin kita gagalkan dalam Batang,” ujar Pung.
Pung mengatakan para pelaku telah dilakukan melakukan aksi penyelundupan sebanyak 6 kali, pada mana satu minggu kurang lebih lanjut dijalankan 2-3 kali pengiriman, di dalam mana ancaman sanksi bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 8 tahun kemudian pidana denda paling sejumlah Rp1,5 miliar.
Hal ini sesuai dengan dengan pasal 27 hitungan 26 ko. Pasal 27 bilangan 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan pemerintahan Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang berhadapan dengan inovasi Pasal 92 Jo Pasal 55 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.






