Teknologi

Susunan Direksi juga Komisaris Lengkap XLSMART, Siapa Saja?

JAKARTA – Industri telekomunikasi Indonesia memasuki fase baru yang dimaksud penuh gejolak lalu potensi. PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2025 yang mana bersejarah.

Rapat ini tidak ada cuma mengumumkan pembagian dividen, tetapi juga menyetujui inovasi susunan Direksi serta Dewan Komisaris, juga paling menggemparkan: penggabungan bidang usaha yang mana akan melahirkan raksasa telekomunikasi baru bernama XLSMART!

Dividen untuk Pemegang Saham

RUPST 2025 menyetujui pengaplikasian 62% dari keuntungan setelahnya pajak serta hak minoritas untuk dibagikan sebagai dividen terhadap para pemegang saham. Total dividen yang dimaksud dibagikan mencapai Rp1,12 triliun, atau Rp85,7 per lembar saham.

“Pembagian dividen tahun ini merupakan yang mana tertinggi selama empat tahun terakhir. Keputusan perseroan untuk memberikan dividen merupakan wujud apresiasi untuk pemegang saham yang mana telah terjadi memperkuat perusahaan untuk dapat terus berkembang serta mengalami perkembangan hingga ketika ini,” ujar Presiden Direktur & pimpinan XL Axiata, Rajeev Sethi.

Perubahan Susunan Direksi: Babak Baru Kepemimpinan

RUPST juga menyetujui inovasi susunan Direksi XL Axiata. Dian Siswarini (Presiden Direktur), Abhijit Navalekar, juga Rico Usthavia Frans mengundurkan diri serta diberikan pembebasan lalu pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) berhadapan dengan tindakan pengurusan yang tersebut sudah pernah merek lakukan.

I Gede Darmayusa juga mengundurkan diri dari jabatan Direksi serta diberikan pembebasan kemudian pelunasan tanggung jawab sepenuhnya.

Sebagai pengganti, Rajeev Sethi diangkat sebagai Presiden Direktur Perseroan, menggantikan Dian Siswarini. Rajeev Sethi sebelumnya menjabat sebagai Managing Director serta pimpinan dalam Robi Axiata Limited, serta mempunyai pengalaman luas di dalam bidang telekomunikasi.

Susunan Direksi XL Axiata yang dimaksud baru lalu efektif:

Presiden Direktur: Rajeev Sethi
Direktur: Yessie Dianty Yosetya
Direktur: Feiruz Ikhwan
Direktur: David Arcelus Oses
Direktur: I Gede Darmayusa

Pada hari yang digunakan sama, XL Axiata juga menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 2025. Rapat ini menyetujui penggabungan bidang usaha antara XL Axiata, PT Smartfren Telecom Tbk (“SF”), kemudian PT Smart Telecom. Penggabungan ini akan mengubah nama Perseroan menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”.

RUPSLB juga menyetujui usulan Akta Penggabungan Usaha serta memberikan kewenangan untuk Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang berhubungan dengan kebijakan Rapat.

Susunan Dewan Komisaris dan juga Direksi XLSMART

RUPSLB juga menyetujui pembaharuan susunan Dewan Komisaris juga Direksi Perseroan sebagai akibat dari Penggabungan Usaha. Masa jabatan anggota Dewan Komisaris kemudian Direksi sebelumnya berakhir efektif pada ketika tanggal Efektif Penggabungan Usaha.

Susunan Dewan Komisaris XLSMART:

Presiden Komisaris: M. Arsjad Rasyid P.M.
Komisaris: Vivek Sood
Komisaris: L. Krisnan Cahya
Komisaris: Nik Rizal Kamil
Komisaris: Sean Quek
Komisaris: David R. Dean
Komisaris Independen: Retno Lestari Priansari Marsudi
Komisaris Independen: Robert Pakpahan
Komisaris Independen: Willem Lucas Timmermans

Susunan Direksi XLSMART:

Presiden Direktur: Rajeev Sethi
Direktur: Antony Susilo
Direktur: David Arcelus Oses
Direktur: Andrijanto Muljono
Direktur: Feiruz Ikhwan
Direktur: Shurish Subbramaniam
Direktur: Yessie D. Yosetya
Direktur: Merza Fachys
Direktur: Jeremiah Ratadhi

Perubahan Pengendali Perseroan: Era Baru di Tata Kelola

RUPSLB menyetujui inovasi pengendali Perseroan sebagai akibat dari Penggabungan Usaha. Pengendali Perseroan yang digunakan semula Axiata Group Berhad (“AGB”) menjadi AGB kemudian PT Wahana Inti Nusantara (“WIN”), PT Global Nusa Fakta (“GND”) juga PT Bali Dunia Pers Telekom (“BMT”) sebagai pengendali bersama. Perubahan pengendali Perseroan ini berlaku efektif sejak tanggal Efektif Penggabungan.

Pembelian Kembali Saham: Perlindungan bagi Pemegang Saham

RUPSLB juga menyetujui Pembelian Kembali Saham Perseroan dari Pemegang Saham yang digunakan tidaklah setuju dengan Penggabungan Usaha, sesuai dengan ketentuan di Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 (UUPT) tentang PerseroanTerbatas.

Related Articles

Back to top button