Ini adalah Alasan Utama Keran Ekspor Pasir laut Dibuka Lagi oleh Jokowi

JAKARTA – Menteri Koordinator Area Kemaritiman kemudian Penyertaan Modal (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan membeberkan alasan utama ekspor pasir laut kembali dibuka oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), setelahnya kebijakan ini tidak ada diterapkan selama 20 tahun.
Keputusan keran ekspor dibuka berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024, yang tersebut mengatur tentang ekspor pasir kemudian hasil sedimentasi laut. Aturan baru yang dimaksud dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan merevisi ketentuan di Permendag Nomor 22 lalu 23 Tahun 2023, yang sebelumnya melarang ekspor jenis pasir laut tertentu.
Luhut memastikan, kebijakan ekspor pasir laut didasarkan pada pengelolaan atau pendalaman sedimentasi laut yang dimaksud berpotensi mengganggu daya mendukung lingkungan pesisir. Karena itu, harus dikeruk lebih banyak pada untuk menghindari kandasnya kapal di tempat perairan.
Dia menyebut, proses pengelolaan sedimentasi dijalankan dengan teliti serta mengedepankan teknologi.
“Jadi, tadi, sedimen yang tersebut harus didalamkan. Karena kalau tidak, kapal mampu nyangkut pada sana,” ujar Luhut pada waktu ditemui pada ICE BSD, Selasa (17/9/2024).
Di lain sisi, ia membantah isu bahwa ekspor pasir laut ada kaitanya dengan rencana pembangunan ekonomi Singapura di dalam Indonesia, khususnya di dalam bidang panel surya.
“Gak ada urusan, panel surya tuh gini ia mau import energi biru dari kita, tapi kita juga punya kepentingan, upaya lapangan usaha solar panel kita jalan, kita punya silika, sekarang kita bangun juga itu proyek kira-kira USD20 miliar, mungkin saja lebih,” beber dia.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim sebelumnya menjelaskan ekspor pasir laut merupakan implementasi dari Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 26 Tahun 2023 mengenai Pengelolaan Hasil Sedimentasi di area Laut.
Isy menekankan, ekspor pasir laut belaka diizinkan apabila permintaan domestik telah dilakukan terpenuhi lalu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.






