Polutan Udara Bebas Mengembangkan Serangan Asma, Kemenkes Fokus Perkuat Layanan Primer

JAKARTA – Menteri Koordinator Luhut Binsar Pandjaitan baru-baru ini menyoroti peningkatan signifikan biaya subsidi kesehatan, yang dimaksud diperkirakan mencapai Rp38 triliun akibat polusi udara . Pencemaran ini sudah meningkatkan prevalensi penyakit respirasi, seperti asma , yang tersebut merupakan salah satu faktor kematian tertinggi dalam dunia.
Kepala Biro Komunikasi lalu Pelayanan Publik Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, menegaskan pentingnya tak meremehkan dampak polusi udara terhadap kesehatan. Terutama risiko asma. Berdasarkan data Global Burden Diseases 2019 Diseases and Injuries Collaborators, asma termasuk pada lima penyakit respirasi penyulut kematian tertinggi pada dunia, selain penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), pneumonia, tumor ganas paru, kemudian tuberkulosis.
Prevalensi asma di dalam Indonesia cukup mengkhawatirkan, dengan sekitar 7 persen atau sekitar 18 jt individu terkena asma pada 2022. Di mana kondisi ini semakin diperparah oleh tingkat polusi yang mana memprihatinkan, yang mana memerlukan tindakan mendesak dan juga tegas untuk melindungi kemampuan fisik masyarakat. eksekutif merespons dengan meningkatkan kekuatan layanan kondisi tubuh primer. Termasuk penyediaan alat spirometri dalam puskesmas dan juga pelatihan dokter untuk mendiagnosa asma.
“Polusi udara dapat memicu serangan asma, maka pemerintah fokus pada menguatkan layanan primer agar mampu mengdiagnosa asma juga memberi penanganan medis dengan tujuan untuk menegaskan publik dengan asma memiliki akses ke layanan kemampuan fisik yang tersebut tepat lalu berkualitas,” kata Nadia.
“Upaya penguatan faskes primer meliputi penyediaan alat spirometri untuk puskesmas. Spirometri telah mulai disediakan dengan nakes yang digunakan sudah dilatih, meningkatkan kemampuan dokter untuk mengdiagnosa asma lalu menegaskan pasien mempunyai akses ke obat yang digunakan sesuai dengan tatalaksana medis,” lanjutnya.
Namun, tantangan besar tetap saja ada, seperti kurangnya obat inhalasi pengontrol di area puskesmas. Hal ini menciptakan berbagai pasien asma dirujuk ke rumah sakit, meningkatkan biaya dan juga risiko kesehatan. Kemenkes bersatu para pemangku kepentingan berjanji untuk menguatkan prasarana kemampuan fisik primer agar penanganan penyakit seperti asma lebih besar efektif lalu efisien.
“Yang tiada masuk di kompetensi 144 penyakit, baik dari gejala klinis yang dimaksud makin berat, perberatan penyakit, tidaklah tersedia sarana dan juga prasarana untuk mengobati serta obat yang digunakan dibutuhkan merupakan kompetensi FKRTL,” jelas Nadia.
Ketua Tim Kerja Asma kemudian PPOK Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Dr. Budhi Antariksa, SpP(K) mengungkap bahwa obat-obat yang dimaksud ketika ini tersedia pada puskesmas semata-mata untuk tatalaksana asma akut, tidak ada dapat digunakan untuk tatalaksana asma jangka panjang yang menyebabkan pasien harus dirujuk ke rumah sakit yang mana miliki akses terhadap obat yang tersebut sesuai.
Meskipun asma telah termasuk pada kompetensi dasar dokter umum di tempat puskesmas, PDPI mengingatkan pemerintah harus bekali puskesmas dengan obat inhalasi pengontrol. “Itu benar dokter umum telah dibekali ilmu kompetensi untuk 144 penyakit, termasuk asma bronchial, tapi kalau obat pengontrol belum tersedia pada puskesmas, dokter puskesmas harus merujuk pasien asma ke rumah sakit untuk mendapatkan terapi spesialistik sesuai anjuran BPJS,” ucap Budhi.






