Paripurna DPD Ricuh, Dipicu Poin-poin Tata Tertib Mekanisme Pemilihan Pimpinan
Jakarta – Pelaksanaan Sidang Paripurna Ke-12 Dewan Perwakilan Daerah Republik Nusantara Masa Sidang V Tahun Sidang 2023—2024 ke kompleks parlemen, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2024, diwarnai hujan interupsi dari anggota kontestan sidang. Suasana pun memanas pada waktu Ketua DPD LaNyalla Mahmud Mattalitti membacakan draf tata tertib.
Draf tata tertib itu merupakan hasil dari grup kerja (timja) yang mana pada beberapa waktu kemudian merancang perubahan-perubahan aturan. Hujan interupsi itu muncul sewaktu beberapa jumlah interupsi dari partisipan sidang bukan direspons oleh LaNyalla.
“Biarkan saya melanjutkan membacakan dahulu,” kata LaNyalla seperti dikutipkan dari Antara.
Namun, akhirnya LaNyalla menghentikan pembacaan draf tata tertib yang dimaksud serta mempersilakan anggota DPD Filep Wamafma yang dimaksud paling banyak bersuara menyampaikan interupsi.
Filep pun mempertanyakan terhadap pimpinan sidang apakah pembentukan timja sudah ada seusai dengan tindakan DPD. Pertanyaan itu pun sempat dijawab oleh Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD Dedi Iskandar Batubara.
Setelah itu, LaNyalla melanjutkan pembacaan draf tata tertib, tetapi Filep merasa pertanyaannya belum terjawab sepenuhnya. Selain itu, ada insiden mikrofon Filep mati pasca melayangkan beberapa protes.
Puncaknya, sidang paripurna ricuh sewaktu LaNyalla hendak mengajukan permohonan persetujuan untuk partisipan sidang apakah draf tata tertib itu disetujui. Pada ketika itu, sekitar belasan anggota DPD RI berdiri dari kursinya kemudian progresif ke meja pimpinan sidang, bahkan ada salah satu anggota DPD yang digunakan hendak merebut palu sidang.
Setelah itu, tenaga pengamanan pada (pamdal) ke parlemen pun turun serta mengamankan meja pimpinan sidang dari kontestan rapat yang memprotes hal tersebut. Ada pula anggota DPD RI yang meminta-minta LaNyalla untuk menyelesaikan permintaan persetujuan sidang itu.
Wakil Ketua DPD Sultan Bachtiar memohonkan agar seluruh kontestan sidang berkepala dingin. Akhirnya pimpinan sidang pun melakukan skorsing selama kurang lebih banyak 15 menit sebelum melanjutkan persidangan.
Dalam pernyataan tertoreh yang digunakan diterima Tempo, LaNyalla menuturkan bahwa kendati sempat diwarnai hujan interupsi, namun sidang paripurna yang dimaksud berakhir happy ending. Silang pendapat dalam awal sidang akhirnya mencair, bahkan partisipan sidang paripurna saling bermaafan.
Sebelumnya, sempat terbentuk beberapa interupsi berkaitan dengan tata cara pemilihan Pimpinan DPD. Meskipun Sidang Paripurna masa sidang sebelumnya telah terjadi disepakati dibentuk panitia khusus yang dimaksud bertugas mengkaji secara rinci mengenai tata cara pemilihan Pimpinan DPD.
Namun setelahnya enam bulan bekerja, belum ada kesimpulan yang tersebut dihasilkan. Pansus pun diperpanjang selama tiga bulan. Namun, hingga berakhirnya masa tugas pansus, belum ada kebijakan yang dimaksud bisa jadi ditetapkan.
Berdasarkan mekanisme, maka pembahasan hal yang dimaksud diserahkan untuk Pimpinan DPD, yang pada akhirnya membentuk Timja Tata Tertib DPD RI. Timja pun merampungkan tugasnya. Sehingga pada masa sidang kali ini, LaNyalla membacakan secara langsung hasil kebijakan timja untuk mendapat persetujuan.
“Termasuk pengaturan tentang pemilihan Pimpinan DPD RI yang tersebut dilaksanakan melalui sistem paket, yang merupakan hasil rumusan Pansus Tatib, Tim Kerja tak mengubah rumusan tersebut. [Pasal 91 ayat (1)],” kata LaNyalla membacakan tindakan timja.
Untuk prasyarat berubah menjadi Pimpinan DPD, LaNyalla mengumumkan ada beberapa kriteria, pada antaranya tiada pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang dimaksud telah dilakukan memperoleh kekuatan hukum tetap, dikarenakan melakukan aktivitas pidana yang mana diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih lanjut sesuai Pasal 91 ayat (5) huruf a.
“Berikutnya adalah tidaklah pernah melakukan pelanggaran tata tertib juga kode etik yang mana ditetapkan dengan kebijakan Badan kehormatan (BK) sesuai Pasal 91 ayat (5) huruf b,” jelas LaNyalla.
Paket pimpinan DPD RI harus mendapatkan dukungan paling sedikit 10 anggota dari sub wilayah Barat I, 9 anggota dari sub wilayah Barat II, 9 anggota dari sub wilayah Timur I serta 10 anggota dari sub wilayah Timur II.
Dikatakan LaNyalla, dukungan terhadap calon paket Pimpinan DPD ini penting sebagai seleksi awal. Support yang disebutkan berasal dari anggota dari setiap sub wilayah yang digunakan jumlahnya disesuaikan jumlah total provinsi dalam masing-masing sub wilayah, sebagaimana diatur di Pasal 91 ayat (5) huruf c.
“Setiap anggota cuma dapat membantu satu akan segera calon paket Pimpinan DPD pada satu surat dukungan, sebagaimana diatur pada Pasal 92 huruf e,” tutur LaNyalla.
Selanjutnya, apabila terdapat anggota senator yang digunakan memberikan lebih lanjut dari satu dukungan untuk akan segera calon paket Pimpinan DPD, maka dukungan dinyatakan batal dan juga anggota yang bersangkutan tidak ada dapat mengikuti tahapan pemilihan Pimpinan DPD, Pimpinan Alat Kelengkapan, Pimpinan MPR unsur DPD, juga Pimpinan kelompok DPD, sebagaimana diatur di Pasal 92 huruf f.
“Dalam hal belaka terdapat satu calon paket Pimpinan DPD yang tersebut memenuhi asal pencalonan, maka ditetapkan sebagai paket pimpinan DPD terpilih. Rumusan ini merupakan solusi agar mekanisme pemilihan paket pimpinan DPD masih berjalan padahal hanya saja terdapat satu paket pimpinan yang mana lolos verifikasi. Hal ini sesuai dengan Pasal 93 ayat (1) huruf e,” kata LaNyalla.
Artikel ini disadur dari Paripurna DPD Ricuh, Dipicu Poin-poin Tata Tertib Mekanisme Pemilihan Pimpinan




