Pengamat: Daripada Kotak Kosong, Lebih Baik Syarat Calon Independen Dipermudah

JAKARTA – Analis Komunikasi Politik, Hendri Satrio (Hensat) menanggapi gugatan publik ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memunculkan opsi kotak kosong di dalam pilkada serentak. Dia menilai, sebetulnya tidaklah perlu adanya opsi kotak kosong di dalam surat suara.
Sebab, rakyat cukup tidaklah datang untuk memilih apabila memang benar bukan menemukan calon yang digunakan dia inginkan.
“Sebenarnya, saya bukan setuju di arti hal-hal seperti itu tak perlu difasilitasi lagi, sebab telah cukup dengan cara golput,” kata Hensat di dalam Jakarta, Hari Sabtu (14/9/2024).
Founder Lembaga Survei KedaiKopi ini menyarankan, agar aturan calon independen dipermudah hanya untuk menurunkan kemungkinan terjadinya kotak kosong di dalam pilkada.
“Kenapa? Karena esensi dari demokrasi itu kan memilih siapa, jadi kalau independen dipermudah, kita tak perlu kotak kosong sebab publik jadi banyak pilihan sehingga tak ada alasan untuk tiada memilih,” ucapnya.
Kendati demikian, Hensat menyadari tentang mempermudah aturan independen ini bukan akan diterima semua pihak. Salah satunya menurut Hensat yang digunakan tidak ada menerima perihal ini adalah partai politik.
“Jika persyaratan mempermudah calon independen ini benar dikabulkan kemudian ada beberapa pileg serta pilkada dimenangkan oleh independen, pasti ke depannya warga akan memilih calon independen serta itu tak mengenakkan untuk parpol,” ucapnya.
Lebih lanjut, Hensat mencontohkan, di tempat negara-negara eropa seperti Italia salah satunya juga sudah ada menerapkan pemilihan ulang jikalau calon tunggal tak mendapatkan ucapan mayoritas yang tersebut cukup.
“Di Italia, pada pemilihan lokal, apabila cuma ada satu calon maka calon itu harus mendapatkan setidaknya pendapat sah 50 persen untuk dinyatakan menang, ini sejalan dengan mekanisme kotak kosong dalam Indonesia,” pungkasnya.




