Apa Alasan Ketum PDIP Megawati Mengkritik Revisi UU TNI serta Polri?
Jakarta – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesi Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengoreksi rencana revisi Undang-Undang TNI kemudian Polri. Presiden kelima Nusantara itu menganggap revisi UU TNI kemudian Polri berkemungkinan akan segera menyetarakan kedua institusi tersebut.
Ketika menjabat sebagai presiden, menurut dia, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI sudah mengeluarkan Ketetapan (TAP) MPR Nomor 6/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI kemudian Polri . Dia pun memohonkan perancangan UU yang disebutkan agar merujuk kembali terhadap Ketetapan MPR tersebut.
“TAP MPR harus dijalankan yaitu pemisahan antara TNI-Polri, loh kok sekarang disetarakan? Saya nggak ngerti maksudnya apa,” kata Megawati ketika berpidato di acara Mukernas Partai Perindo pada Jakarta, Selasa lalu, 30 Juli 2024, seperti disitir dari Antara.
Jika disetarakan, ia berpikiran TNI AU dan juga Polri akan sama-sama memiliki pesawat. Namun, ia mengaku telah ada yang dimaksud memberitahukan kedua rancangan UU itu hanya sekali berbicara persoalan usia masa pensiun. “Ya persoalan umur ya sudah ada saja, nggak harus disetara-setarakan gitu, apa toh maunya,” katanya.
Berbeda dengan Megawati, sebagian pengamat mengkaji perpanjangan masa pensiun yang dimaksud tercantum pada revisi UU Polri serta UU TNI tak menyelesaikan permasalahan surplus perwira non-job ke TNI kemudian Polri.
Dilansir dari Koran Tempo edisi Selasa, 30 Juli 2024 berjudul Salah Sasaran Revisi Undang-Undang TNI serta Polri, pengamat militer dalam Institute for Security and Strategic Studies, Khairul Fahmi, memaparkan banyak prajurit mengeluhkan usulan perpanjangan masa dinas tersebut.
“Mereka tak ingin masa pensiun bertambah,” ucapannya ketika dihubungi pada Senin, 29 Juli 2024. Khairul mengatakan penambahan batas usia pensiun belaka menguntungkan matra TNI Angkatan Darat, tetapi tidaklah bagi matra TNI Angkatan laut juga Angkatan Udara.
TNI AD memiliki banyak kesatuan teritorial, seperti komando rayon militer, komando tempat militer, lalu komando distrik militer. Sementara itu, matra TNI AL dan juga TNI AU memiliki kesatuan teritorial terbatas.
Di sisi lain, penambahan batas usia pensiun juga berhubungan dengan kualitas prajurit TNI. Khairul mencontohkan, di mengoperasikan skuadron udara, prajurit TNI AU memerlukan ketelitian kemudian kehati-hatian.
Prajurit berumur ke melawan 50 tahun berisiko mendapat bahaya besar ketimbang prajurit yang tersebut masih pada usia produktif. “Meski fisik sehat, bisa saja semata mata mulai minus juga kekuatan mengangkat beban berkurang,” ujar Khairul.
Peneliti senior dari Imparsial, Al Araf, menyalahkan perpanjangan masa pensiun anggota TNI. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan efektivitas kerja personel pada usia lanjut dari aspek fisik, psikis, juga kapasitas.
Menurut dia, perpanjangan usia pensiun dapat menyebabkan penumpukan personel di tubuh TNI dan juga Polri apabila tiada diimbangi dengan restrukturisasi organisasi. Al Araf menyampaikan bahwa TNI pernah mengalami permasalahan sejenis saat undang-undang TNI tahun 2004 menunda masa pensiun tanpa memperhitungkan dampaknya.
Selain itu, kata dia, salah satu pasal yang dimaksud akan direvisi di UU TNI dianggap akan memperluas peran TNI dalam ranah sipil, yaitu pembaharuan bunyi Pasal 3 ayat 1 dan juga 2. Ayat 1. “Dalam pengerahan juga pengaplikasian kekuatan militer, TNI berkedudukan di dalam bawah Presiden” diubah menjadi “TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan serta keamanan negara berkedudukan dalam bawah Presiden”.
DESTY LUTHFIANI | ANTARA | MICHELLE GABRIELA | ADINDA JASMINE | SULTAN ABDURRAHMAN | ADINDA JASMINE | AMELIA RAHIMA
Artikel ini disadur dari Apa Alasan Ketum PDIP Megawati Mengkritik Revisi UU TNI dan Polri?





