GDPS Tegaskan Perekrutan Karyawan Tak Dipungut Biaya alias Gratis

JAKARTA – PT Garuda Daya Pratama Sejahtera (GDPS) menegaskan komitmennya pada menjalankan integritas perusahaan, teristimewa pada proses rekrutmen karyawan . PT GDPS menjalankan proses rekrutmen dengan transparan dan juga profesional. PT GDPS juga menegaskan bahwa setiap pelaksanaan proses seleksi dijalankan secara gratis.
“Kami tak pernah memungut biaya apapun dari calon karyawan. Seluruh tahapan seleksi, mulai dari pendaftaran hingga pengumuman hasil, dijalankan tanpa biaya. Kami juga tiada pernah mencantumkan nama pejabat tertentu pada proses komunikasi dengan calon karyawan,” kata VP Corporate Secretary & Legal PT GDPS Adrie Dwi Aryanto di siaran persnya, Hari Jumat (6/9/2024).
Diketahui pada Kamis (22/8/2024), PT GDPS berhasil menindak pelaku penggelapan yang digunakan menyalahgunakan nama perusahaan untuk skema perekrutan yang tak sah. Setelah melakukan investigasi mendalam dan juga bekerja identik dengan pihak berwenang, PT GDPS mengakumulasi bukti-bukti berdasarkan pengaduan yang dimaksud masuk lalu cukup untuk mengupayakan tindakan hukum.
Pelaku penyalahgunaan yang disebutkan sudah pernah diserahkan terhadap aparat hukum yang dimaksud berwenang untuk diproses tambahan lanjut, sesuai dengan ketentuan serta hukum yang tersebut berlaku. Langkah ini diambil untuk melindungi calon korban juga menjaga integritas perusahaan.
Sebagai langkah preventif kemudian represif berhadapan dengan hal tersebut, PT GDPS mempunyai mekanisme Whistle Blowing System (WBS) sebagai wadah untuk menyampaikan pengaduan melawan dugaan tindakan pelanggaran terdiri dari penipuan, fraud, korupsi, tindakan pidana serta pelanggaran etik yang tersebut melibatkan pegawai serta orang lain secara berkaitan yang dilaksanakan dalam lingkungan perusahaan.
“PT GDPS berjanji untuk menciptakan lingkungan kerja yang dimaksud bersih, transparan, serta berintegritas tinggi. Oleh dikarenakan itu, WBS hadir sebagai wadah untuk melaporkan segala bentuk kecurangan yang dimaksud mengatasnamakan perusahaan, sehingga kami dapat mendeteksi lalu menangani pelanggaran secara lebih banyak efektif, juga mengurangi terjadinya pelanggaran pada masa mendatang,” sambungnya.
Hal ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Menteri BUMN No 2/2023 Pasal 35: “Dalam rangka meningkatkan kualitas proses pengambilan tindakan oleh Direksi lalu kualitas proses pengawasan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, BUMN wajib menjamin ketersediaan dan juga kecukupan pelaporan internal yang dimaksud didukung oleh sistem informasi manajemen yang digunakan memadai.”
WBS dapat diakses melalui website resmi PT GDPS dalam www.wbsgdps.com. Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui nomor telepon 0811-1259-1717.
“Ini merupakan salah satu komitmen nyata PT GDPS di membentuk integritas di tempat operasional perusahaan. Selanjutnya, PT GDPS akan menindak secara tegas segala bentuk pembohongan yang dimaksud mengatasnamakan PT GDPS,” lanjutnya.






