Indef Sebut Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dibuat Terburu-buru

JAKARTA – Institute for Development of Economics and Finance (Indef) turut menyoroti polemik kemasan rokok polos tanpa merek di Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (RPMK) juga regulasi PP Nomor 28 Tahun 2024. Indef memandang dua kebijakan inisiatif Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) yang dimaksud sudah memunculkan tantangan lalu kontroversi.
Kepala Pusat Industri Indef, Andry Satrio Nugroho menilai regulasi ini belum sepenuhnya mempertimbangkan dampak terhadap para pengusaha perusahaan kemudian sektor secara keseluruhan. Ironisnya, PP 28/2024 kemudian RMPK yang tersebut seharusnya fokus mengatur aspek kesehatan, justru berimbas terhadap perekonomian, bahkan sebelum faedah dari sisi kondisi tubuh dirasakan oleh khalayak luas.
“Kebijakan ini, yang digunakan tampaknya terburu-buru diterapkan, malah menambah beban bagi sektor tembakau yang tersebut sudah ada menghadapi kesulitan,” ujarnya, baru-baru ini.
Baca Juga: Gudang Garam ‘Batuk-batuk’ Buntut Kenaikan Cukai, Pendapatan Turun 10,54%
Salah satu isu utama adalah penerapan kemasan rokok polos tanpa merek melalui draft RPMK yang sedang didorong oleh Kemenkes untuk segera disahkan. Kebijakan ini diniatkan lalu bertujuan untuk menstandarkan kemasan item tembakau, namun memicu kontroversi akibat menghilangkan unsur merek atau hak kekayaan intelektual pada produk. Di samping itu, beleid ini dianggap belum terkoordinasi dengan baik antara Kemenkes serta kementerian terkait lainnya seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kemudian Kementerian Industri (Kemenperin).
Andy mencatat kurangnya transparansi dari pihak Kemenkes juga menjadi sumber kekhawatiran, apalagi dengan adanya penolakan umum yang dimaksud signifikan. Selain itu, dampak dari kebijakan kemasan polos tanpa merek diperkirakan akan menghantam sektor tembakau.
Karena Jika harga jual tembakau naik, perusahaan-perusahaan pada sektor ini kemungkinan besar akan merespons dengan merampingkan produksi, kemudian berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK). Padahal ekosistem lapangan usaha tembakau sendiri telah terjadi membuka lapangan pekerjaan mencapai 6 jt jiwa.
“Kebijakan ini dapat memperburuk situasi di tempat lapangan kerja, apalagi dengan adanya penurunan pendapatan nasional yang dimaksud sudah ada berlangsung,” tambahnya.
Sementara itu, kebijakan restriktif ini juga dapat memperburuk kesulitan pendapatan negara. Menurutnya, regulasi yang mana terlalu ketat sanggup memacu meningkatnya peredaran komoditas tembakau ilegal, yang digunakan justru menurunkan pendapatan dari pemasaran tembakau legal.
“Pemerintah perlu memperhatikan bahwa regulasi yang dimaksudkan untuk menekan komoditas ilegal malah dapat menimbulkan hambatan semakin rumit,” ungkapnya.






