Lifestyle

VA Disebut Paksa Anak Nikita Mirzani Gugurkan Kandungan 2 Kali

JAKARTA – Polisi mengumumkan VA sudah memaksa anak Nikita Mirzani menggugurkan isi setelahnya melakukan pencabulan hingga hamil. Hal ini dikonfirmasi segera oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Sebelumnya, Nikita Mirzani yang tersebut ditemani kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid melaporkan inisial VA yang dimaksud diduga adalah Vadel Bajideh , pacar sang anak, Lolly ke Polres Metro DKI Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September 2024.

“Tindak pidana persetubuhan anak pada bawah umur serta atau aborsi yang dimaksud tidak ada sesuai ketentuan yang diduga dijalankan oleh VAB terhadap korban,” kata Ade Ary di dalam Polda Metro Jaya pada Jumat, 13 September 2024.

“Jadi untuk saudara NM (Nikita Mirzani) datang ke Polres Ibukota Indonesia Selatan melaporkan tentang persoalan hukum keluarganya. Terlapor inisial VA kemudian yang digunakan menjadi korban LM, 17 tahun,” tambah Nurma dalam Polres DKI Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September 2024.

Ade menjelaskan, bahwa VA selaku terlapor diduga telah terjadi melakukan persetubuhan anak dalam bawah umur dan juga aborsi yang tersebut bukan sesuai ketentuan. Aborsi diadakan dalam wilayah Bintaro, Pesanggrahan Ibukota Indonesia Selatan.

“Kejadian berawal pada waktu pelapor saudari NM mendapatkan foto korban sedang hamil dari salah satu saksi,” jelas Ade.

“Dan korban sudah melakukan aborsi sebanyak dua kali menghadapi suruhan terlapor. Sehingga pelapor merasa dirugikan kemudian melaporkan terlapor,” sambungnya.

Atas insiden tersebut, Nikita melaporkan VA. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Related Articles

Back to top button