Nasi Gandul Khas Pati, Jawa Tengah Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Takbenda

JAKARTA – Nasi gandul yang dimaksud berasal dari Pati, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Investigasi dan juga Teknologi (Kemdikbud Ristek).
Seperti diketahui, warisan budaya takbenda merupakan keseluruhan peninggalan kebudayaan yang tersebut memiliki nilai penting. Kategori yang digunakan masuk di hal yang disebutkan mulai dari sejarah, ilmu pengetahuan, teknologi dan juga seni.
Melansir laman Kemendikbud Ristek, nasi gandul sudah pernah masuk pencatatan WBTb sejak 2013. Baru pada 2022, nasi gandul diadakan untuk menjadi warisan budaya takbenda.
Tahun lalu, Disdikbud Provinsi Jateng membantu pada pengkajian, sehingga berhasil diusulkan lalu ditetapkan di area tahun ini.
Ada banyak hal yang dipersiapkan untuk proses penetapan WBTb. Mulai dari latar belakang sejarah, kajian akademis dari penelitian, jurnal skripsi atau tesis. Kemudian juga dilengkapi video mengenai karya budaya yang mana diusulkan.
Penetapan WBTb ini juga sangat penting untuk memperkenalkan karya budaya untuk seluruh bangsa Indonesia kemudian dunia. Sehingga, menghindari klaim oleh bangsa lain. Penetapan WBTb Indonesia juga sebagai apresiasi pemerintah terhadap karya budaya yang tersebut ada di area tempat masing-masing.
Nasi gandul adalah nasi yang tersebut disiram kuah coklat. Nasi gandul sejenis nasi pindang yang dipersilangkan dengan rawon serta gule. Dalam penyajiannya dipakai daun pisang untuk alasnya.
Nasi gandul disajikan dengan lauk-pauk yang digunakan berbeda menurut pesanan pembeli, antara seperti bergedel, tempe, lidah sapi, usus sapi, daging sapi, paru sapi dan juga hati sapi, kemudian diberi tambahan bumbu kecap manis, pedas, lalu digunting bukanlah diiris ditabur di tempat menghadapi nasi putih yang diletakkan di area piring dengan alas daun pisang kemudian disiram kuah.






