Nasional

Soal Larangan Berjilbab Bagi Paskibraka, Cak Imin Tuntut Kepala BPIP Mundur

JAKARTA – Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyoroti perihal larangan Paskibraka putri mengenakan jilbab. Cak Imin menuntut agar Kepala BPIP Yudian Wahyudi mundur.

“Kita harus tegak pada Bhinneka Tunggal Ika. Saya menuntut kepala BPIP harus turun kemudian diganti menghadapi perilaku yang dimaksud bukan benar juga mengganggu rasa keadilan dan juga persatuan,” kata Cak Imin pada sambutannya di acara penyerahan rekomendasi partai untuk Bupati/Wali Daerah Perkotaan di dalam Ibukota Indonesia Pusat, Kamis (15/8/2024).

Menurutnya, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) harus menjadi kekuatan yang menegakan konstitusi. Cak Imin menegaskan, semua pihak mempunyai hak yang digunakan sejenis di berekspresi sesuai agama kemudian keyakinannya. “Kok ada larangan jilbab pada Paskibraka. Setelah dikomplain seluruh Indonesia jawabannya kesukarelaan. Kalau ada atasan lalu bawahan kesukarelaan itu pasti bukan terjadi,” ujarnya.

“Semua dihinggapi rasa ketakutan menghadapi yang dimaksud di dalam bawah terhadap yang tersebut pada atas. Ya anak-anak kita pasti telah lama ingin jadi Paskibraka kan. Jadi untuk kerelaan ya tentu kerelaan yang mana terpaksa,” sambung dia.

Cak Imin juga menegaskan pihaknya siap untuk menjadi pemimpin BPIP dengan sebaik-baiknya. “Tapi tidak itu tujuannya. Kita ingin seluruh pemimpin-pemimpin bangsa ini khususnya BPIP jangan pernah ada pemaksaan kehendak melawan tafsir kebenaran Kebinekaan Tunggal Ika pada praktik keberadaan hidup sebagai bangsa lalu bernagara kita. Konstitusi dan juga keadilan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala BPIP Yudian Wahyudi menegaskan pihaknya tiada memaksa Paskibraka Nasional 2024 melepas jilbab. Hal itu merespons tuduhan untuk BPIP terkait pemaksaan melepas jilbab pada ketika pengukuhan Paskibraka. “BPIP menegaskan bahwa tiada melakukan pemaksaan lepas jilbab,” kata Yudian, Rabu, 14 Agustus 2024.

Yudian menjelaskan sejak awal berdirinya Paskibraka telah dilakukan dirancang seragam beserta atributnya yang tersebut miliki makna Bhinneka Tunggal Ika. Untuk menjaga juga merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP sudah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Inisiatif Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang digunakan mengatur mengenai tata pakaian serta sikap tampang Paskibraka.

“Aturan yang disebutkan untuk tahun 2024 sudah pernah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, kemudian Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka,” kata Yudian.

Yudian pun mengungkapkan penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut kemudian sikap tampang sebagaimana terlihat pada ketika pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka. Mereka sukarela mematuhi peraturan dan juga belaka dijalankan pada ketika Pengukuhan Paskibraka kemudian Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan.

“Di luar acara Pengukuhan Paskibraka lalu Pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penyelenggaraan jilbab dan juga BPIP menghormati hak kebebasan penyelenggaraan jilbab tersebut. BPIP senantiasa patuh kemudian taat pada konstitusi,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button