Usai Melakukan Pertemuan Ketua KPU, Said Iqbal Ungkap PKPU pemilihan kepala daerah Diundangkan Sore Hal ini

JAKARTA – Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan pembaharuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan juga Wakil Gubernur, Kepala Kabupaten juga Wakil Bupati, Wali Perkotaan kemudian Wakil Wali Perkotaan akan diundangkan Hari Minggu (25/8/2024) sore. Dia menegaskan, PKPU baru itu akan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 lalu 70/PUU-XXII/2024.
Hal itu dikatakan Said ketika elemen Partai Buruh melakukan aksi demontrasi di dalam depan Kantor KPU, DKI Jakarta Pusat. Dia pada waktu itu diberikan kesempatan masuk ke pada Kantor KPU juga bertemu dengan Ketua KPU Mochammad Afifuddin.
“Diusahakan ini sekarang mereka KPU RI akan rapat pleno diusahakan sore hari sudah ada bisa jadi diundang-undangkan dengan demikian kita harapkan sore hari. Cuma tiada dijelaskan jam berapa, ya sore hari nanti kawan-kawan media sanggup mengawaitu konferensi pers KPU RI,” ujar Said untuk wartawan.
Dalam PKPU baru itu, Said menegaskan kalau Pasal 11 sudah memuat aturan sesuai putusan MK. Persentase partai kebijakan pemerintah untuk mencalonkan kepala wilayah disesuaikan dengan jumlah agregat Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Pasal 11 PKPU yang tersebut baru itu telah memuat utuh putusan MK 60 tentang ambang batas yang dimaksud 6,5 persen, 7,5 persen 8,5 persen serta 10 persen dari DPT dari masing-masing area provinsi maupun kabupaten Kkota,” tuturnya.
Sama halnya dengan Pasal 15 di dalam PKPU yang dimaksud merujuk pada putusan MK bukanlah dari Mahkamah Agung (MA) masalah ketentuan usia minimal calon kepala daerah. Putusan MK menegaskan ketentuan usia calon kepala wilayah tingkat provinsi harus 30 tahun sedangkan untuk tingkat kabupaten / kota berusia 25 tahun dihitung sejak waktu penetapan.
“Jadi bukanlah yang digunakan dipakai tindakan MA, yang dimaksud dikatakan ketika pelantikan tidak, bukanlah juga pada pada waktu pendaftaran tidak, tapi umur 30 tahun untuk Cagub lalu Cawagub umur 25 tahun untuk cabup atau Cawalkot dan juga Wakilnya adalah ketika penetapan pasangan calon itu dituangkan pada pasal 15 telah ada paraf dari para pihak DPR RI, KPU RI, juga pemerintah,” ujarnya.
Artinya apabila merujuk pada putusan MK putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep gagal progresif Pilgub Jawa Tengah (Jateng). Sebab, usia Kaesang masih 29 tahun pada waktu penetapan calon kepala area yang tersebut akan dijalankan pada 25 September 2024.





