Ihwal PP 28/2024 Kemendag serta Kemenperin Diminta Dilibatkan

JAKARTA – Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) disebut melanggar kewenangannya pada proses penyusunan Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Aspek Kesehatan atau PP Kesehatan, khususnya terkait aturan-aturan yang digunakan berkorelasi dengan ranah kementerian lain. Hal ini menyusulbanyaknya penolakan beberapa jumlah pasal di beleid tersebutdari pelaku industri, peritel, hingga pedagang.
Salah satu pasal pada PP 28/2024 yang mengalami banyak penolakan ialah Pasal 434 yang mana di tempat antaranya melarangpenjualan hasil tembakau pada radius 200 meter darisatuan lembaga pendidikan lalu tempat bermain anak. Aturan ini dinilaidapat menurunkan omzet para peniaga kecil hingga periteldan koperasi secara signifikan dan juga dapat memutus matapencaharian para pedagang.
Baca Juga: Rugikan Negara, DPR Kritik Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek Layanan Tembakau
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menyatakan bahwa banyaknya penolakanterhadap PP 28/2024 terjadi akibat minimnya partisipasipublik kemudian Kementerian lain pada proses penyusunan aturantersebut. Hal ini menunjukkan proses penyusunannya tidakdilakukan dengan benar.
Trubus menekankan bahwa seharusnya semua pihak terkait, baik dari umum maupun Kementerian atau lembaga lainnya, harus bersama-sama merumuskan dan juga menyetujui beled ini. Pasalnya, berbagai aturan di PP 28/2024 yang tersebut nyatanyamenyangkut kepentingan di tempat luar ranah kesehatan, sepertipersoalan lapangan usaha serta perdagangan.
Ia juga menegaskan bahwa Kemenkes bukan berdiri pada atasKementerian lain. Padahal, setiap kementerian mempunyai tugaspokok kemudian fungsinya masing-masing. Oleh sebab itu, Kemenkes wajib berkoordinasi untuk bersinergi dengan Kementerian/Lembaga lain untuk pengaturan hal-hal diluarbidang kondisi tubuh dikarenakan berada diluar kewenangannya.
“Jika terkait kesehatan, seperti urusan dengan dokter kemudian lain sebagainya itu silakan saja. Namun, untuk urusan dalam luarkesehatan, seperti persoalan bidang maupun perdaganganharus melibatkan Kementerian terkait,” ujarnya, Selasa (10/9/2024).
Baca Juga: Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Bisa Rugikan Hak Produsen dan juga Pengguna
Menurutnya, polemik pasal pelarangan barang tembakau pada PP 28/2024 akan mengancam keberlangsungan pelakuindustri hingga pedagang, sehingga isu ini seharusnya menjadikewenangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga Kementerian Industri (Kemenperin). “Hal ini oleh sebab itu perdagangan mempunyai keterkaitan dengan industri. Oleh sebab itu, Kemendag seharusnya memilikikewenangan untuk mengambil bagian menangani hal ini,” paparnya.
Trubus juga menduga adanya ego sektoral yang mana ditunjukkanoleh Kemenkes dengan tidaklah adanya paraf dari Kemendag dan juga Kemenperin di pengesahan PP Kesehatan. “Ada kemungkinan Jokowi belaka menerima laporan dariKemenkes saja. Oleh dikarenakan itu, harus segera dilakukanpembahasan ulang antar kementerian,” tutupnya.






