KPK Geledah Rumah Dinas Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas yang digunakan berlokasi di area Ibukota Selatan, hari terakhir pekan (6/9/2024). Penggeledahan yang disebutkan terkait perkara dugaan terkait tindakan hukum dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Grup Komunitas (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
“Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas pengurus negara berinisial AHI di area wilayah DKI Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Selasa (10/9/2024).
Tessa menyebutkan, dari giat yang dimaksud pihaknya menyita sebagian barang bukti yang mana diduga kuat ada kaitannya dengan perkara yang dimaksud.
“Penyidik melakukan penyitaan dalam bentuk uang tunai kemudian barang bukti elektronik,” ujarnya.
Tessa enggan menjelaskan lebih banyak detail, terkait beberapa orang barang bukti yang mana disita. Termasuk jumlah agregat serta jenis mata uang yang tersebut diadakan penyitaan.
Berdasarkan informasi yang mana diterima, pelaksana negara berinisial AHI yang dimaksud adalah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, kemudian Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar.
Dalam perkara ini, KPK telah terjadi menetapkan 21 tersangka. Adapun perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak lalu kawan-kawan pada Desember 2022.
“Bahwa di Surat Perintah Penyidikan tersebut, KPK telah terjadi menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 terdakwa sebagai penerima dan juga 17 lainnya sebagai terdakwa Pemberi,” kata Tessa dalam Gedung Merah Putih KPK, Ibukota Indonesia Selatan, hari terakhir pekan (12/7/2024).




