Inilah 7 Kendaraan Fokus yang digunakan Wajid Didahulukan dalam Jalan Raya
Jakarta – Meskipun setiap pengendara miliki hak yang mana serupa pada pemanfaatan jalan raya, terdapat beberapa golongan kendaraan yang diberikan hak prioritas pada situasi tertentu. Hak prioritas ini diatur secara jelas pada undang-undang yang berlaku.
Kendaraan yang mana mendapatkan prioritas adalah kendaraan yang harus didahulukan pada jalan raya, melebihi pengguna jalan lainnya. Di Indonesia, kendaraan prioritas diatur pada Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas juga Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Terdapat tujuh jenis kendaraan yang diberikan hak prioritas dalam jalan raya menurut Pasal 134 UU LLAJ, yaitu:
1. Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang dimaksud sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang dimaksud mengangkut khalayak sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan berikutnya lintas.
4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan lalu pejabat negara asing juga lembaga internasional yang digunakan berubah menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan personel Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 134 juga mengatur mengenai pengawalan bagi pengguna jalan yang mana mendapatkan hak utama. Dalam ayat 1 dinyatakan bahwa pengguna jalan yang mendapatkan prioritas harus dikawal oleh tenaga Kepolisian Negara Republik Negara Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan juga bunyi sirine.
Selanjutnya, ayat 2 menyebutkan bahwa tenaga Kepolisian Negara Republik Negara Indonesia melakukan pengamanan jikalau mengetahui adanya pengguna jalan yang mana mendapatkan prioritas sesuai dengan ayat 1.
Adapun ayat 3 menjelaskan alat pemberi isyarat sesudah itu lintas kemudian rambu tak lama kemudian lintas tak berlaku bagi kendaraan yang digunakan mendapatkan hak utama sebagaimana diatur pada Pasal 134.
Artikel ini disadur dari Inilah 7 Kendaraan Prioritas yang Wajid Didahulukan di Jalan Raya






