Ammar Zoni Senyum-senyum Divonis 3 Tahun Penjara dan juga Denda Rp1 Miliar: Saya Terima

JAKARTA – Ammar Zoni tersenyum usai divonis 3 tahun penjara juga denda Rp1 miliar oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri DKI Jakarta Barat melawan perkara penyalahgunaan narkoba.
Tidak diketahui pasti maksud dari senyum yang dimaksud diperlihatkan Ammar Zoni menghadapi putusan itu. Akan tetapi, nampaknya ia puas kemudian menerima hukuman tersebut.
Diketahui, sidang putusan dibacakan pada Awal Minggu (26/8/2024). Ammar Zoni yang dimaksud dihadirkan secara online via zoom itu mendengarkan dengan seksama setiap ucapan hakim pada waktu membacakan pokok perkara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun lalu denda sebesar Rupiah 1 miliar. Apabila denda tiada dibayarkan diganti pidana selama 3 bulan,” kata hakim ketua di dalam di ruang sidang.
Mendengar vonis hukuman yang digunakan sangat sangat jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum, reaksi Ammar Zoni semula seakan tidak ada menyangka lalu ia kebingungan celingak-celinguk. Berkali-kali Ammar Zoni mengusap wajah dengan kedua tangannya sambil membenarkan rambutnya.
Tak lama setelahnya halim mengetok palu, Ammar Zoni pun mulai dapat senyum-senyum seraya bersyukur lantaran hukumnya tidak ada terlalu berat. Bahkan Ammar Zoni juga terlihat mengusap air matanya. Mantan suami Irish Bella ini juga mengaku menerima putusan hakim.
“Terima kasih yang dimaksud mulai. Saya terima,” ucap Ammar Zoni.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias juga tak lupa mengucapkan terima kasih untuk hak seraya menerima vonis hukuman kliennya.
“Menerima. Terima kasih yang mulia,” tambah Jon Mathias di tempat ruang sidang.
Sebagai informasi, vonis yang disebutkan lebih tinggi ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya Ammar Zoni dikenakan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dan juga dituntut hukuman 12 tahun penjara dan juga denda Rp2 miliar.
Adapun hal yang mana menjadi pertimbangan JPU menuntut hukuman 12 tahun penjara itu dikarenakan Ammar Zoni tidak ada mengakui bahwa ia menjadi pemodal untuk industri narkoba dengan rekannya Akri.






