Rugikan Negara, DPR Kritik Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek Sistem Tembakau

JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengkritisi wacana kebijakan kemasan polos tanpa merek atau plain packaging bagi barang tembakau di Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK) yang merupakan turunan dari PP 28 Tahun 2024. Dia menilai, kebijakan yang disebutkan bukanlah belaka tak konstitusional tetapi juga merugikan kepentingan nasional.
Misbakhun mengungkapkan bahwa rencana Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) di menerapkan kemasan polos bagi hasil tembakau akan berdampak secara langsung pada negara, teristimewa dari sisi perekenomian, dalam mana sejauh ini cukai hasil tembakau (CHT) diklaim telah terjadi menyumbang hingga Rp300 triliun terhadap negara.
“Dampak ekonomi yang tersebut signifikan ini malah menjadi sesuatu yang digunakan luput untuk dilihat oleh para pemangku kebijakan, sehingga saya meninjau ini adalah pendekatan yang tidaklah seimbang. Rokok menyumbang Rp300 triliun terhadap negara setiap tahunnya, itu sangat signifikan untuk anggaran nasional kita,” ujar Misbakhun pada diskusi media yang digunakan digelar, Mulai Pekan (9/9/2024).
Baca Juga: Mematikan Perekonomian Petani Tembakau, DPN APTI Tolak PP 28 Nomor 2024
Misbakhun mempertanyakan bagaimana kebijakan kemasan polos itu bisa saja dipertimbangkan untuk masuk pada RPMK. Padahal secara jelas kebijakan yang dimaksud mengabaikan kepentingan petani juga tukang jualan yang digunakan bergantung pada lapangan usaha hasil tembakau.
Ia pun mengkritisi bagaimana penggodokan kebijakan ini menjadi bentuk dorongan dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), sebuah kesepakatan segelintir negara-negara sebagai bentuk pengendalian tembakau. Misbakhun mempertanyakan pihak yang digunakan menggerakkan kebijakan sarat polemik ini.
“Yang mengganggu itu apa sih? FCTC. Mereka inilah yang dimaksud melakukan determinasi untuk memberikan global influence. Mereka disponsori oleh siapa? Ada yang tersebut namanya Bloomberg Philanthropies, yang terus-menerus mengawasi rokok itu pada tataran negatif,” tegas dia.
Misbakhun melanjutkan, Indonesia memiliki kedaulatan penuh dan juga seharusnya berani mengambil sikap untuk mengedepankan juga melindungi petani, pedagang, segala macam roda dunia usaha yang tersebut berjalan kemudian menggantungkan diri pada sektor tembakau. Seperti diketahui, petani tembakau juga penjual kecil adalah bagian dari habitat dunia usaha kerakyatan yang sejatinya membutuhkan dukungan dan juga penampilan pemerintah agar dapat terus bertahan di tempat masa sulit ini.
Bahkan dari porsi anggaran saja, kalangan petani tembakau lalu cengkih, misalnya, bukan pernah diberi alokasi secara khusus oleh pemerintah untuk membantu perkembangan kegiatan ekonomi mereka. Tidak ada insentif maupun subsidi untuk pupuk atau pestisida yang bisa jadi digunakan petani tembakau untuk sanggup membantu kesejahteraan petani.
“Kita rutin lupa untuk memperhitungkan aspek ekonomi. Negara mendapatkan pendapatan besar dari cukai tembakau, sekitar Rp300 triliun setiap tahun, kemudian sektor ini juga mempekerjakan sejumlah orang. Namun, tidak ada ada satu pun dukungan konkret,” ungkapnya.




