Performa Satgas BLBI Dinilai Masih Jauh dari Harapan

JAKARTA – Kemampuan Satuan Pekerjaan (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dinilai tiada maksimal. Pasalnya, nilai kerugian negara yang dimaksud berhasil diselamatkan sangat kecil serta masih berjauhan dari harapan.
“Melihat hasil kerja Satgas BLBI ini terus terang agak mengecewakan. Padahal waktunya (masa kerja Satgas BLBI) cukup panjang,” ujar Pegiat Antikorupsi sekaligus Pengamat Hukum, Hardjuno Wiwoho dalam Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Tercatat hingga semester satu 2024, Satgas BLBI sudah membukukan perolehan aset eks BLBI sebesar 44,7 jt meter persegi dan juga penerimaan negara tidak pajak (PNBP) sebesar Rp38,2 triliun. Artinya, 34,59% hak tagih negara sudah berhasil dikembalikan oleh Satgas BLBI dari kewajiban sebesar Rp110,45 triliun.
Hardjuno mengatakan, pencapaian kinerja Satgas BLBI yang disebutkan masih terpencil dari harapan.
Artinya, sejak dibentuk pada 2021, perolehan Satgas BLBI belum mencapai 50% dari kewajiban.
Hal yang dimaksud membuktikan hambatan BLBI memang benar cukup kompleks, yakni perpaduan antara moral hazard para pihak yang terlibat kemudian menarik kepentingan kegiatan ekonomi kebijakan pemerintah yang dimaksud cukup kuat di tempat pada tindakan hukum tersebut.
“Fakta BLBI dulu diberikan terhadap debitur pada bentuk tunai, sementara jumlah agregat tunai yang yang mana dikumpulkan Satgas BLBI semata-mata Rp1,5 triliun, jelas tak sesuai ekspektasi publik, “ jelasnya.
Semestinya, BLBI yang tersebut awalnya diberikan pada akhir 1990-an untuk menyelamatkan perbankan nasional, seharusnya dikembalikan dengan hasil yang setara. Namun, pasca bertahun-tahun upaya penagihan, dana tunai yang berhasil dikumpulkan berjauhan dari harapan.
Sebagian besar aset yang disita terdiri dari properti juga barang jaminan yang dimaksud nilai moneternya belum terealisasi sepenuhnya.
“Konversi aset non-tunai menjadi dana yang tersebut dapat secara langsung digunakan oleh negara seharusnya menjadi prioritas. Tanpa itu, hasilnya hanya sekali akan menjadi sekumpulan aset yang dimaksud belum tentu mudah dimonetisasi,” tegas Hardjuno.
Yang tambahan mengkhawatirkan lagi, ketika menghitung bunga sebesar 6% per tahun sejak Januari 1998 hingga 2024, nilai yang digunakan seharusnya dikembalikan oleh para debitur menjadi sekitar Rp502,48 triliun. Ini adalah berarti bahwa tidak hanya sekali pokok BLBI yang tersebut belum tertagih, tetapi juga bunga yang mana terus bertambah selama lebih besar dari 26 tahun.





