Kandidat pemilihan kepala daerah 2024 Belum Ditetapkan, Bawaslu Sudah Terima 400 Laporan Pelanggaran Netralitas ASN

JAKARTA – Badan Pengawas pemilihan raya ( Bawaslu ) menerima 400 laporan terkait dugaan pelanggaran aparatur sipil negara pada pemilihan gubernur 2024. Bermacam-macam dugaan pelanggaran itu dilaporkan sebelum penetapan pasangan calon kepala wilayah pada 22 September 2024 serta pelaksanaan kampanye pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
“Laporan (pelanggaran netralitas ASN) sudah ada lebih banyak dari kalau tidaklah salah 400 ya yang kemudian sedang ditindaklanjuti,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja terhadap wartawan pada Ecovention Ancol, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Bagja tak menampik peluang pelanggaran netralitas ASN akan tinggi terjadi pada masa pilkada. Hal ini, kata dia, dilatarbelakangi kedekatan ASN dengan kepala daerahnya masing-masing.
“Pemilihan kepala daerah, oleh sebab itu hubungan antar ASN dengan siapa yang digunakan akan melakukan kampanye kepala tempat itu sangat dekat serta juga kedekatan tingkat area lebih banyak dekat daripada pada ketika pemilihan umum nasional, baik pemilihan umum legislatif maupun pemilihan umum presiden,” jelas dia.
Bagja menegaskan bahwa ASN yang digunakan bukan bersikap netral akan menerima sanksinya masing-masing. Sanksi rencananya akan juga segera diberikan dari Badan Kepegawaian Negara.
“Akan kita lihat nanti (pelanggaran) oleh sebab itu yang digunakan akan melaksanakan adalah penanganan, bukanlah Bawaslu, Bawaslu melakukan penanganan pelanggaran,” pungkasnya.





