Soal PK Mardani Maming, DPR Sebut Penegakan Hukum Harus Bebas dari Pengaruh Politik

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) bukan boleh mengintervensi juga wajib independen di memutuskan peninjauan kembali (PK) yang dimaksud diajukan terpidana persoalan hukum korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming . Pasalnya, penegakan hukum harus terbebas dari segala bentuk pengaruh kebijakan pemerintah lalu kekuasaan termasuk putusan dari PK Mardani H Maming.
Nama mantan Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming kembali mencuat usai kedapatan mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024 dengan nomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.
“Hakim MA wajib independen, pegangannya hanya sekali Undang-Undang (UU) lalu sumpah jabatan,” ujar Anggota DPR RI Fraksi PKB Daniel Johan, Rabu (4/9/2024).
Dia Berpandangan hukum juga keadilan di tempat Indonesia dapat rusak apabila para hakim tiada independen dan juga dapat diintervensi untuk menerima peninjauan kembali atau PK yang diajukan Mardani Maming.
“Bisa rusak hukum kemudian keadilan kalau tidak,” tegasnya.
Senada Daniel Johan, Akademisi Sektor Hukum Universitas Esa Unggul, Andri Rahmat Isnaini mengingatkan Majelis Hakim MA untuk berpijak terhadap keadilan juga terbebas dari segala pengaruh kebijakan pemerintah lalu intervensi kekuasaan yang mana ada pada memutuskan peninjauan kembali atau PK Mardani H Maming.
“Hakim sejatinya merupakan corong penegakan hukum sehingga hakim seharusnya berpijak pada keadilan yang hakiki terbebas dari segala pengaruh apa pun termasuk pengaruh kebijakan pemerintah juga intervensi kekuasaan,” kata dia.
Andri menegaskan keberpihakan lalu keberpijakan para hakim dari segala bentuk pengaruh urusan politik lalu intervensi kekuasaan termaktub di konstitusi juga undang-undang (UU) kekuasaan kehakiman.
“Sebagaimana hal itu diamanatkan pada konstitusi serta undang-undang kekuasaan kehakiman,” ucap dia.
“Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa kebijakan pemerintah dan juga juga kekuasaan acapkali digunakan para terpidana untuk menyokong atau memuluskan proses hukum,” imbuh dia.





