Hari ini, Sidang Utama Gugatan 24 Warga Terhadap Waskita Karya juga Kedubes India
Jakarta -Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Timur akan mengadakan sidang perdana perkara gugatan perdata oleh 24 warga yang digunakan menolak pengerjaan Kedutaan Besar India. Perkara dengan nomor 316/Pdt.G/PN.JKT.TIM itu akan diselenggarakan pada Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri DKI Jakarta Timur pada Rabu, 3 Juli 2024 pukul 10.00 WIB. Kuasa hukum 24 warga terdampak, David Tobing, mengungkapkan dirinya menggugat PT Waskita Karya (Tergugat I), Kedutaan Besar India (Tergugat II) kemudian PT Bita Enarcon Engineering sebagai (Tergugat III) dikarenakan dinilai menghadapi hukum pada 14 Juni 2024.
Dia mengumumkan warga yang tersebut bertempat tinggal di belakang lokasi proyek perkembangan Gedung Kedutaan yang digunakan meliputi Kantor Kedutaan Besar India juga bangunan hunian 18 lantai kukuh menolak rencana ini sebab tak melibatkan masyarakat.
David menyampaikan sejak awal ada pihak-pihak yang mana mengaku warga yang digunakan terdampak diikutsertakan di langkah-langkah perizinan. Bahkan, kata dia, ada warga yang mana tinggalnya 1 km jauhnya dimintai persetujuan. “Para Tergugat ini diduga keras sudah pernah memanipulasi perijinan pengerjaan oleh sebab itu Pembangunan dilaksanakan tanpa adanya AMDAL serta Izin Lingkungan”, kata David pada informasi tercatat yang dimaksud diterima pada Rabu, 3 Juli 2024.
David menambahkan eksekutif Daerah DKI beberapa kali mengajukan permohonan Kedutaan India untuk bertemu secara langsung dengan Para Tergugat, tapi bukan pernah dilakukan. Warga juga disebut sudah pernah memberi peringatan PT Waskita Karya agar tak melanjutkan perkembangan sebab tiada mempunyai AMDAL juga Izin Lingkungan.
David mengatakan telah mendapatkan konfirmasi dari bermacam instansi masalah Pembangunan Kedutaan India bukan mempunyai Amdal juga Izin Lingkungan ini jelas pelanggaran hukum. “Manipulasi perijinan yang dimaksud jelas pelanggaran hukum yang tersebut dilaksanakan secara sistematis serta masif, kok kita mau “dijajah” oleh negara lain?” kata dia.
Oleh oleh sebab itu itu, David mengkaji tindakan para tergugat itu menghadapi hukum, sehingga warga menuntut penggantian kerugian immateriil sebesar Simbol Rupiah 3 triliun. “Kami sangat menyesalkan Kedutaan India tidak ada menghormati hukum, bahkan malah melanggar hukum ke Negara Indonesia dan juga juga PT Waskita Karya yang mana merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mempunyai prinsip AKHLAK yaitu Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif Dan Kolaboratif telah terjadi mencoreng citranya sebab turut melanggar hukum serta peraturan yang mana ada,” kata dia.
Sementara itu, adapula turut tergugat pada perkara ini, yaitu Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Ibukota Indonesia juga Tergugat II Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal lalu Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat Kota Administrasi DKI Jakarta Selatan.
- 1
- 2
- Selanjutnya
Artikel ini disadur dari Hari ini, Sidang Perdana Gugatan 24 Warga Terhadap Waskita Karya dan Kedubes India






