Kata Djarot PDIP Soal Revisi UU Wantimpres yang digunakan Jadi Usul Inisiatif DPR
Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Djarot Saiful Hidayat mengakui usulan revisi Undang-Undang tentang Perubahan menghadapi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), yang dimaksud akan mengubah Wantimpres berubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA), menempuh proses yang mana sangat cepat.
Djarot mengemukakan RUU Wantimpres sudah ada disetujui oleh Rapat Paripurna DPR pada Kamis, 11 Juli 2024, berubah jadi usul inisiatif DPR untuk selanjutnya menempuh pembahasan. Bahkan, ia mempersilakan masyarakat mengkaji RUU yang mana diusulkan kemudian disetujui secepat kilat tersebut.
“Coba tanya terhadap para ahli hukum tata negara dengan keberadaan DPA ini,” kata Djarot dalam kompleks parlemen, Senayan, DKI Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli 2024 seperti disitir Antara.
Menurut Djarot, Dewan Pertimbangan Agung sudah ada termaktub pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Untuk itu, ia memohonkan Anggota DPR yang dimaksud akan yang digunakan mengkaji revisi UU Wantimpres mengejawantahkan syarat-syarat di keanggotaan DPA.
“Apalagi, posisinya itu sejajar, apa betul seperti itu? Sejajarnya seperti apa? Terus bagaimana pengisian orangnya?” ujarnya.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesi Perjuangan atau PDIP ini mengaku belum pernah mendiskusikan amendemen terkait dengan keberadaan DPA, khususnya yang mana sesuai dengan semangat Pasal 16 UUD 1945.
Pasal yang dimaksud menyebutkan presiden membentuk suatu badan pertimbangan yang dimaksud bertugas memberikan nasihat kemudian pertimbangan terhadap presiden, yang selanjutnya diatur pada undang-undang. Dengan begitu, Djarot berharap RUU yang disebutkan bukan dimanfaatkan untuk berbagi-bagi jabatan. Jika suatu jabatan tiada menempuh langkah-langkah meritokrasi, akan berdampak buruk bagi sistem demokrasi.
Sebelumnya, pada Selasa, 9 Juli 2024, Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengungkapkan RUU Wantimpres berisi inovasi nomenklatur nama lembaga berubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung. Nantinya, kata dia, presiden dapat memilih ketua lembaga yang disebutkan juga menentukan jumlah keseluruhan anggotanya, tanpa dibatasi seperti yang tersebut sekarang ada dalam Wantimpres berjumlah delapan orang.
Kewenangan itu diberikan mengingat presiden membutuhkan masukan lalu pertimbangan di mengambil kebijakan pembangunan. Namun, kata dia, RUU itu juga akan menetapkan kriteria bagi anggota DPA tersebut.
Selanjutnya, serangkaian RUU Wantimpres jadi usul inisiatif DPR…
- 1
- 2
- Selanjutnya
Artikel ini disadur dari Kata Djarot PDIP Soal Revisi UU Wantimpres yang Jadi Usul Inisiatif DPR





