Bisnis

Jokowi Menyasar Pemungutan Tarif Cukai pada Makanan Olahan Siap Saji, Bunyi Aturan Selengkapnya

Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyasar pungutan tarif cukai pada makanan olahan, salah satunya makanan olahan siap saji untuk mengendalikan konsumsi gula, garam, lalu lemak.

Jokowi  mengesahkan Peraturan eksekutif Nomor 28 Tahun 2024 pada 26 Juli 2024. Ini adalah merupakan aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

“Selain penetapan batas maksimum komposisi gula, garam, serta lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintahan Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi ayat (4) aturan turunan UU Aspek Kesehatan tersebut.

Tidak hanya saja cukai, melalui ayat (1) pasal tersebut, pemerintah mengatur mengenai pengendalian konsumsi gula, garam, juga lemak, eksekutif Pusat menentukan batas maksimal zat gula, garam, dan juga lemak di pangan olahan, diantaranya pangan olahan siap saji

Lebih lanjut, penentuan batas maksimal isi gula, garam, dan juga lemak dikoordinasikan oleh menteri yang digunakan menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, serta pengendalian urusan kementerian pada penyelenggaraan pemerintahan di dalam bidang perkembangan manusia serta kebudayaan dengan mengikutsertakan kementerian lalu lembaga terkait sebagaimana yang tertuang di Pasal 194 PP No. 28 Tahun 2024 ayat (2).

Sementara itu, ayat (3) pasal yang disebutkan menjelaskan penentuan batas maksimal isi gula, garam, juga lemak direalisasikan dengan mempertimbangkan; kajian risiko dan/atau standar internasional.

“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang digunakan berubah menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi lalu memulai pembangunan sistem kebugaran sampai ke pelosok negeri,” ujar Menteri Aspek Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Awal Minggu 29 Juli 2024, melalui keterangan tertulis.

Anjuran Konsumsi Garam, Gula, Lemak Per-hari

Adapun, menurut Permenkes Nomor 30 Tahun 2013, disitir dari ayosehat.kemkes.go.id , anjuran konsumsi gula per pemukim per hari adalah 10 persen dari total energi (200kkal). Konsumsi yang disebutkan setara dengan gula 4 sendok makan per pemukim per hari atau 50 gram per warga per hari.

Sedangkan anjuran konsumsi garam adalah 2000 mg natrium per khalayak per hari. Konsumsi garam yang disebutkan serupa dengan 1 sendok teh garam per warga per hari atau 5 gram per penduduk per hari. 

Anjuran konsumsi lemak per khalayak per hari beda lagi dimana anjuran konsumsinya 20-25 persen dari total energi (702 kkal) per pendatang per hari. Konsumsi lemak yang disebutkan identik dengan lemak 5 sendok makan per pendatang per hari atau 67 gram per warga per hari.

Artikel ini disadur dari Jokowi Menyasar Pemungutan Tarif Cukai pada Makanan Olahan Siap Saji, Bunyi Aturan Selengkapnya

Related Articles

Back to top button