Otomotif

Viral Pemilik MG 4 EV Tak Boleh Cas Mobil di area Diler, Ini adalah Penerangan MG Indonesia

JAKARTA – Dunia Pers sosial dihebohkan dengan unggahan video pemilik MG 4 EV yang mengeluh tak diizinkan mengecas kendaraannya dalam diler tempat ia membeli mobil listriknya.

Video yang disebutkan diunggah oleh akun Instagram @stev_w84. Dalam video yang disebutkan ia mempertanyakan kebijakan dari diler MG Pluit yang digunakan dinilainya sangat aneh.

“Ini pada showroom MG Pluit ya teman-teman, masa penggunan MG mau datang ke showroom-nya mau ngecas, nggak dikasih teman-teman. Gua heran, soalnya di dalam Wuling atau juga di area Hyundai itu kalau kita pengguna dan juga punya mobilnya, mau ngecas dalam situ boleh. Bahkan gratis dan juga diizinkan kalau mau ngecas ke dealer-nya (masing-masing). Tapi cuma di tempat MG Pluit ini agak lain nih teman-teman,” kata pria yang disebutkan di video di tempat akun @stev_w84.

Menanggapi hal tersebut, ATL Manager & Creative Strategist MG Motor Indonesia Muhamad Irvan Mustafa menyatakan pihaknya akan secara langsung melakukan investigasi. MG Indonesia akan memohonkan keterangan dari kedua pihak untuk meluruskan informasi yang tersebut telah banyak dalam media sosial.

“Di internal kita lagi investigate. Karena kalau saya lihat videonya serupa teman-teman juga bilang, enggak mention kenapanya gitu kan, dari pihak konsumen tersebut,” kata Irvan untuk wartawan.

“Jadi, kita belum memberikan sebuah statement terlebih dahulu, sebab kita mau coba investigate dulu, kita kumpulin informasi,” katanya.

Irvan menjamin setiap diler MG Motor dalam Indonesia telah dilengkapi charging station yang dapat digunakan oleh pengguna mobil listrik MG. Bahkan, pada waktu ini pengisian daya dalam diler belum dikenakan tarif alias gratis.

“Pada dasarnya (boleh pakai prasarana charging), lalu beliau juga customer, kemudian beliau sampai beli di dalam situ juga, pastinya bisa. Enggak mungkin saja enggak mampu buat melakukan charging di area dealer tersebut, apalagi mobilnya juga MG,” ucapnya.

Related Articles

Back to top button