Megawati Tegaskan Mengingkari Keputusan MK Sama dengan Pelanggaran Konstitusi

JAKARTA – Ketua Umum Parati Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah final serta mengikat. Sehingga apabila ada yang digunakan mengingkari tindakan itu maka mirip aja mengingkari konsitusi.
“Demikian halnya Pasal 24c ayat (1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama juga terakhir yang mana putusannya bersifat final. Kalau kerennya final and binding,” ujar Megawati ketika pengumuman akan segera calon kepala tempat dalam Kantor DPP PDIP, Ibukota Indonesia Pusat, Kamis (22/8/2024).
Dia melanjutkan jadi amanat yang disebutkan tidaklah bisa jadi ditafsirkan lagi dikarenakan mengingkari langkah MK sebanding artinya dengan pelanggaran terhadap konstitusi.
“Kalau ada orang yang menantang apa yang mana berbunyi di dalam pasal-pasal ini maka ia bukanlah orang Indonesia,” tandasnya.
Dengan demikian, ia menegaskan bahwa jangan coba-coba untuk mengubahnya.
“Jadi amanat konstitusi ini sangat jelas lalu tegas. Jangan coba-coba untuk mengubahnya, kecuali di tempat manakah boleh terjadi amendemen? Enak aja ini republik apa?” tegas Megawati.






