Kakek 72 Tahun Ditahan di area Polres Lampung Tengah, Keluarga Mengadu ke Komnas HAM

JAKARTA – Kakek berusia 72 tahun dijebloskan ke sel tahanan Polres Lampung Tengah. Pasalnya, sang kakek terseret perkara dugaan penggelapan mesin genset.
Kasus ini ditangani Polres Lampung Tengah. Polisi yang tersebut telah dilakukan diminta menangguhkan penjara terperiksa MS melakukan penolakan. Karenanya, istri MS mengadu ke Komnas HAM memohonkan perlindungan.
“Bapak itu sakit sudah ada berat, akibat itu saya minta pertolongan ke Komnas HAM,” ujar istri MS, Lely di area kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Menurut Lely, suaminya telah mengalami komplikasi penyakit. Menurut dokter, MS seharusnya beristirahat kemudian mendapatkan perawatan yang mana lebih besar baik, tidak malah dipenjara.
Pengacara Lely, Nathaniel Hutagaol dari LQ Indonesia Law Firm menduga penyidik yang digunakan menangani tindakan hukum yang disebutkan melanggar nilai-nilai Pancasila. Atas itu pihaknya mengadu ke Komnas HAM.
“Kami datang ke Komnas HAM akibat menduga ada oknum pada Polres Lampung Tengah melanggar nilai-nilai kemanusiaan yang mana tertuang pada sila kedua Pancasila,” katanya.
Pihaknya telah dilakukan mengajukan penangguhan penangkapan MS. Upaya itu disertai penjelasan secara medis bahwa kliennya telah lama berusia lanjut kemudian sudah sakit-sakitan.
“Telah kami lampirkan surat rekomendasi dokter yang berisi vonis penyakit dari klien kami. Ditolak demi kepentingan penyidikan,” tuturnya.
“Sejak kapan di area negara ini demi kepentingan penyidikan, kepentingan suatu institusi mengesampingkan nilai-nilai kemanusiaan?” ujar Nathaniel.






